Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menyisakan persoalan administrasi. Unsur keterwakilan dari Dusun Cilogo dipersoalkan karena calon terpilih diduga masih berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif saat mendaftar.
Calon yang disorot berinisial ES, diketahui merupakan guru aktif di SDN 1 Ciptamarga.
Yang menjadi sorotan bukan hanya perolehan suara, melainkan status hukum ES pada saat pendaftaran hingga proses pemungutan suara berlangsung.
Berdasarkan informasi kepegawaian, dokumen Surat Keputusan terkait ES diterbitkan pada 6 Juli 2026. Namun penerbitan dokumen tersebut tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan berstatus pensiun.
“Ya, SK-nya memang turun tanggal 6 Juli 2026, akan tetapi tidak serta merta menjadi SK pensiun. Pak Eman TMT pensiunnya akhir Agustus, pensiunnya berlaku per 1 September 2026,” kata Abdul Rohim.
Atas dasar itu, Rohim mempertanyakan legalitas pencalonan ES.
“Logikanya, Pak Eman pada saat mendaftar dan pada saat perhitungan suara pengisian anggota BPD di Dusun Cilogo, statusnya masih PNS,” ucap Rohim.
Secara hukum, keanggotaan BPD diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. Salah satu syarat calon anggota BPD adalah tidak berstatus sebagai PNS, TNI, atau Polri pada saat pendaftaran.
Persoalan mendasarnya adalah: apakah status “akan pensiun” di kemudian hari dapat dijadikan dasar bagi seorang PNS aktif untuk mendaftar sebagai calon BPD?
Jika pencalonan dilakukan dalam status PNS aktif, maka proses tersebut berpotensi cacat administrasi dan bertentangan dengan asas legalitas serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Rohim mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut sebelum rapat pleno pengesahan hasil pemilihan. Ia sempat bermusyawarah bersama Ketua Panitia, Ketua BPD, dan Kepala Desa di ruang BPD.
“Saya tanya pihak dari kecamatan siapa, tetapi mereka tidak menyebutkan namanya,” ungkap Rohim.
Apabila penerimaan pencalonan ES didasarkan pada hasil konsultasi dengan pihak kecamatan, maka menurut Rohim harus ada kejelasan.
“Kami minta transparansi: siapa yang memberikan arahan, apa dasar hukumnya, dan apakah ada bukti atau dokumen hasil konsultasi tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pengisian BPD, Pemerintah Desa Ciptamarga, dan Kecamatan Jayakerta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penerimaan pencalonan tersebut.
Keabsahan unsur keterwakilan Dusun Cilogo di BPD Desa Ciptamarga kini bergantung pada kepastian status hukum calon pada saat tahapan pendaftaran. (Red)


