INDONESIAN PARKING ASSOCIATION (IPA)
Yogyakarta, sanggabuanamultimedia.web.id - Indonesian Parking Association (IPA) mencermati pemberitaan mengenai dugaan pungutan parkir terhadap pelaku usaha food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta. IPA memandang peristiwa tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi dan membenahi tata kelola perparkiran di kawasan tersebut secara menyeluruh. Yogyakarta, (20/9/2026).
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Bolosego berencana menjalankan kegiatan food truck di Alun-Alun Kidul pada 16–20 September 2026 dan telah memperoleh izin kegiatan dari Keraton Yogyakarta. Namun, kegiatan tersebut akhirnya hanya berlangsung selama satu hari.
Pemilik Bolosego menyampaikan bahwa pihaknya awalnya diminta membayar Rp2,5 juta per hari berkaitan dengan area parkir yang digunakan food truck. Setelah negosiasi, disepakati pembayaran sebesar Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Pihak juru parkir Alun-Alun Kidul kemudian memberikan klarifikasi. Salah seorang juru parkir, Supriyo, mengakui adanya pembayaran Rp5 juta tersebut, tetapi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan kompensasi karena area yang biasanya digunakan untuk parkir harus disterilkan selama kegiatan food truck sehingga sejumlah juru parkir tidak dapat memperoleh penghasilan dari lokasi tersebut.
Setelah kegiatan food truck dihentikan lebih awal, pihak juru parkir juga menyatakan telah mengembalikan Rp3 juta kepada pihak Bolosego melalui transfer.
Sementara itu, Keraton Yogyakarta membenarkan telah memberikan izin kegiatan kepada food truck tersebut, tetapi menegaskan bahwa pembayaran parkir maupun permintaan pembayaran lainnya bukan merupakan bagian dari proses perizinan ataupun pungutan yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta.
IPA memandang adanya perbedaan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perparkiran di kawasan seperti Alun-Alun Kidul tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan besaran pungutan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun tata kelola yang memberikan kepastian mengenai pengelola, kewenangan, tarif, standar pelayanan, mekanisme transaksi, pengawasan, serta perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Peristiwa ini sebaiknya menjadi momentum untuk melakukan penataan. Parkir bukan sekadar persoalan memungut uang dari kendaraan, tetapi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abid Muhammad, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Kemitraan Indonesian Parking Association (IPA) yang juga menjadi perwakilan IPA di Yogyakarta.
Menurut IPA, karakteristik Alun-Alun Kidul sebagai kawasan yang berada dalam lingkungan Kagungan Dalem Keraton Yogyakarta tentunya harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan model pengelolaannya. Karena itu, penataan perparkiran perlu dilakukan melalui koordinasi antara Keraton Yogyakarta, Pemerintah Daerah, masyarakat setempat, serta pemangku kepentingan terkait dengan tetap memperhatikan status kawasan dan ketentuan yang berlaku.
IPA juga menilai bahwa profesionalisasi pengelolaan parkir tidak harus menghilangkan peran masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perparkiran.
“Justru masyarakat yang selama ini terlibat dapat dirangkul menjadi bagian dari sistem yang lebih profesional. Mereka dapat diberikan pembinaan, standar pelayanan dan identitas yang jelas serta ditempatkan dalam sistem pengelolaan yang seluruh aktivitas dan transaksinya dapat termonitor,” lanjut Abid Muhamad.
Dengan sistem pengelolaan yang profesional dan terintegrasi, aktivitas parkir dapat memberikan kepastian tarif kepada masyarakat, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, menyediakan mekanisme pengaduan, menciptakan transparansi transaksi, serta mempermudah pengawasan.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola tersebut juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang lebih terukur bagi masyarakat sekitar dan membuka peluang kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya melalui skema yang sesuai dengan status kawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPA menekankan bahwa digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen pendukung, tetapi profesionalisasi perparkiran tidak semata-mata berarti mengganti transaksi tunai menjadi pembayaran digital. Hal yang lebih mendasar adalah adanya kepastian tata kelola, kelembagaan pengelola, standar pelayanan, sistem pencatatan transaksi, pengawasan, serta akuntabilitas.
“Orientasi utamanya harus tetap pelayanan kepada masyarakat. Teknologi membantu agar kegiatan dapat tercatat dan termonitor, tetapi tata kelola dan sumber daya manusianya juga harus dibenahi,” jelas Abid Muhamad.
Sebagai organisasi yang mewadahi para pelaku dan pemangku kepentingan industri perparkiran, Indonesian Parking Association menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Pemerintah Daerah, Keraton Yogyakarta dan pemangku kepentingan lainnya guna memberikan pandangan, pengalaman serta masukan mengenai alternatif model pengelolaan perparkiran yang sesuai dengan karakteristik Alun-Alun Kidul.
IPA juga siap membuka komunikasi dan diskusi di tingkat daerah untuk membantu menjembatani kebutuhan pemerintah, pengelola kawasan, masyarakat dan pemangku kepentingan perparkiran, " ungkapnya.
IPA berharap persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual, tetapi dapat menjadi momentum untuk membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, profesional, transparan dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat.
Dengan tata kelola yang tepat, perparkiran dapat memberikan kepastian bagi pengguna jasa dan pelaku usaha, tetap memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat sekitar, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih terukur bagi kawasan dan daerah. (Dicky Darwis)
