Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id -Praktik jual beli tanah bantaran Sungai Citarum di Dusun Tarikolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dilaporkan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, aktivitas pengerukan dan penjualan aset negara di bantaran sungai tersebut terus berjalan seolah tanpa pengawasan.
Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seorang warga setempat berinisial AH, yang juga merupakan pemilik usaha perahu penyeberangan Karawang–Bekasi. Dengan mengerahkan sedikitnya tiga unit mobil operasional, tanah bantaran sungai dijual seharga Rp100.000 hingga Rp200.000 per armada. Dari aktivitas ilegal ini, terduga pelaku diperkirakan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap harinya.
Menurut kesaksian warga sekitar, kegiatan ini sudah berlangsung lama namun tidak kunjung ada penindakan dari pihak berwenang.
"Kegiatan penjualan tanah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tapi sampai sekarang aman-aman saja, seolah penegak hukum tutup mata," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Terancam Sanksi Pidana Berlapis
Secara hukum, aktivitas penjualan dan pengerukan tanah bantaran sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
• Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
• UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
• Pasal 70: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air, atau melakukan pemanfaatan ruang pada garis sempadan sungai tanpa izin, terancam sanksi pidana penjara dan denda materiil.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
• Pasal 98/99: Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di kawasan bantaran sungai dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
Desakan Kepada Dinas dan Instansi Terkait
Masyarakat mendesak instansi dan dinas terkait untuk segera turun tangan menertibkan lokasi tersebut sebelum berdampak pada erosi dan ancaman banjir yang lebih luas di kawasan Rengasdengklok. Pihak-pihak yang didesak untuk mengambil tindakan tegas meliputi:
• Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum: Selaku penanggung jawab pengawasan dan pengelolaan kawasan daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
• Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat: Selaku pihak yang berwenang dalam pengawasan kegiatan penambangan dan komersialisasi batuan/tanah galian C.
• Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang: Untuk melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan kerusakan ekosistem dan lingkungan bantaran sungai.
• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang: Selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) guna menghentikan operasional ilegal di lokasi.
• Aparat Penegak Hukum (Satreskrim Polres Karawang / Polsek Rengasdengklok): Untuk menindak tegas dugaan tindak pidana penambangan liar dan penguasaan aset tanah negara secara ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, AH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui saluran telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.(Risbaya)
.jpg)
.jpg)