-->

Iklan

PPDI Karawang Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Desa, Soroti Tak Ada Undangan

Senin, 21 September 2026, 15.42 WIB Last Updated 2026-09-21T08:42:39Z


Karawang,sanggabuanamultimedie.web.id  — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang meminta agar organisasi perangkat desa dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.


Ketua PPDI Kabupaten Karawang, H. Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima undangan dalam agenda pembahasan Raperda perubahan Perda Desa tersebut. Menurutnya, keterlibatan PPDI penting karena organisasi tersebut merupakan wadah perangkat desa yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.


“Intinya, PPDI tidak ada undangan dari agenda kegiatan Raperda PPDI di DPRD Karawang terkait Perda Nomor 13 Tahun 2023,” ujar H. Ramli.


Ia berharap pada agenda pembahasan berikutnya, PPDI dapat diundang dan diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai masukan, khususnya mengenai kepentingan serta hak-hak perangkat desa.


“PPDI sebagai perangkat desa, wadah organisasi dari perangkat desa, berharap adanya undangan untuk mengajukan usulan-usulan terkait hak perangkat desa. Kami berharap untuk agenda rapat selanjutnya dilibatkan,” katanya.


Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 merupakan regulasi tentang Desa yang antara lain mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. JDIH Kabupaten Karawang mencatat perda tersebut diterbitkan sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel. 


Sementara itu, DPRD Kabupaten Karawang pada September 2026 telah membentuk Pansus untuk membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah. 


H. Ramli menegaskan, PPDI pada prinsipnya tidak hanya ingin menyampaikan aspirasi, tetapi juga berharap dapat memberikan masukan secara langsung agar perubahan regulasi yang berkaitan dengan desa dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perangkat desa di lapangan.


“Harapannya, untuk rapat atau agenda selanjutnya kami bisa diundang dan dilibatkan,” pungkasnya. (Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • PPDI Karawang Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Desa, Soroti Tak Ada Undangan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport