Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id - Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Karawang Barat 'Susilowati' bungkam dikonfirmasi lewat Watshap terkait dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan revitalisasi SDN Tanjungmekar I.
Padahal, sejumlah pertanyaan krusial yang dilayangkan awak media menyangkut uang negara senilai Rp 783 juta dari APBN 2026.
Pantauan di lapangan, proyek pembangunan ruang kelas baru senilai Rp 540.293.846 dan tiga paket rehabilitasi masing-masing Rp 81 juta itu diduga dikerjakan tidak sesuai juknis.
Saat diditanya melalui watshap , Korwil memilih diam seribu bahasa ketika dicecar tujuh pertanyaan tajam:
1. "Bu, revitalisasi SDN Tanjungmekar I Rp 783 juta ini swakelola atau borongan kontraktor? Kok yang kerja pemborong semua?"
2. "Sebagai pengawas tahu tidak, di Juknis itu dilarang keras diborongkan? Ini kenapa diloloskan?"
3. "Yang jadi pemborongnya siapa Bu? Orang Dinas juga atau titipan?"
4. "Ini speknya harusnya bata merah, kenapa di lapangan pakai hebel putih Bu? Biar untungnya lebih gede ya?"
5. "Penggantian bata merah ke hebel ini ada persetujuan resmi dari pusat tidak? Atau inisiatif pemborong saja?"
6. "Kalau nanti bangunan baru Rp 540 juta ini retak karena pakai hebel, siapa yang tanggung jawab? Kepsek atau Korwil?"
7. "Pertanyaan terakhir Bu, berapa persen fee yang diambil pemborong di proyek ini?"
Tak sepatah kata pun jawaban keluar. Korwil yang ditanya justru menghindar dan enggan memberikan klarifikasi, meski sudah diberi kesempatan untuk menjelaskan sesuai prinsip keberimbangan pers.
Sikap bungkam tersebut justru menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pemborongan yang dilarang dalam Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen RI.
Seperti diketahui, revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan secara Swakelola Tipe I oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Artinya, tidak boleh diborongkan penuh kepada kontraktor. Selain itu, spesifikasi dinding wajib menggunakan bata merah, bukan bata ringan hebel putih seperti yang terpasang di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang juga belum memberikan keterangan resmi.
v dan Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen RI untuk dilakukan audit investigasi.(red).
