Karawang, sanggabuana.web.id - Dugaan praktik pengarahan pembelian seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai keluhan dari para orang tua siswa. Beban biaya yang dinilai mencekik itu dipertanyakan, terlebih di tengah program modul pembelajaran gratis yang telah digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sejumlah wali murid mengaku diarahkan untuk membeli paket seragam dan atribut sekolah di salah satu toko yang berlokasi di kawasan Perumahan PDP Rengasdengklok, yakni Toko Faris. Paket tersebut meliputi seragam olahraga, batik, busana muslim, serta atribut lainnya dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,5 juta per siswa.
Tidak hanya seragam, persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) turut menjadi sorotan.
Padahal, pada Juli 2026 lalu, Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi menyatakan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk program modul pembelajaran atau LKS gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri se-Kabupaten Karawang. Program tersebut digulirkan dengan tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan tidak ada lagi pungutan untuk pembelian LKS di sekolah negeri.
SMPN 1 Rengasdengklok sendiri dikabarkan telah menerima dan mendistribusikan modul gratis tersebut secara bertahap.
Namun faktanya, sejumlah wali murid mengaku masih diarahkan untuk membeli LKS tambahan dengan nilai sekitar Rp850 ribu per paket untuk satu semester.
“Ya mau tidak mau kami harus beli, Pak. Kasihan anak, karena semua tugas sekolah sumbernya dari LKS itu,” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini dengan nada kecewa.
Menurutnya, meski tidak ada paksaan secara tertulis, penggunaan LKS sebagai sumber utama tugas harian membuat orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membelinya.
Dipertanyakan, Ada Instruksi Bupati Larangan Jual Beli di Sekolah
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas program LKS gratis Pemkab Karawang dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang larangan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, bahan ajar, hingga seragam di lingkungan satuan pendidikan negeri. Bahkan sejak 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang juga telah menegaskan larangan sekolah menjual LKS dan buku pegangan siswa.
Di sisi lain, secara nasional Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memang mengatur bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua. Namun dalam regulasi tersebut ditegaskan, sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban maupun mengarahkan pembelian seragam di toko tertentu, apalagi membebani pembelian baru setiap tahun ajaran.
Jika dugaan pengarahan ke toko tertentu itu benar, maka mekanisme penunjukan toko, penetapan harga, serta dasar kebijakannya patut dipertanyakan transparansi.
Para orang tua juga mendesak adanya transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu peruntukannya adalah untuk pengadaan buku dan bahan ajar.
Publik berhak mengetahui, modul gratis apa saja yang telah disediakan pemerintah, berapa jumlah yang diterima sekolah, dan mengapa siswa masih harus membeli LKS tambahan yang menjadi sumber utama pembelajaran.
“Jika program gratis sudah ada untuk meringankan beban, mengapa kami masih harus mengeluarkan hampir satu juta untuk LKS setiap semester?,” tanya wali murid lainnya.
Kekecewaan tersebut bahkan memunculkan istilah “sekolah negeri rasa swasta” di kalangan wali murid, menggambarkan besarnya beban biaya yang masih harus ditanggung.
1.Bagaimana realisasi distribusi dan pemanfaatan modul pembelajaran gratis dari Pemkab Karawang?
2. Bagaimana transparansi pengadaan buku melalui dana BOS?
Publik kini menanti langkah tegas dan klarifikasi terbuka dari pihak berwenang, agar dunia pendidikan di Karawang tetap berpegang pada prinsip gratis, transparan, dan bebas dari praktik komersialisasi di lingkungan sekolah negeri.( red ).
