Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id - Proyek rehabilitasi saluran irigasi melalui pekerjaan Rancangan Teknis (SID) Optimasi Lahan Non Rawa Provinsi Jawa Barat 2 di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai APBN sebesar Rp. 238.200.000 itu diduga bermasalah dalam kuantitas pengerjaan.
Proyek yang dikerjakan Kelompok Tani Sari Kelor 1 tersebut digulirkan Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Bandung.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (25/10/2026), ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pemasangan batu kali, terutama pada penggunaan adukan pasir dan semen serta pengerjaan bagian dasar pemasangan batu. Selain itu, pemasangan pondasi juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan uang negara. Jika dugaan tersebut terbukti, kualitas bangunan irigasi dikhawatirkan tidak sesuai dengan perencanaan dan berpotensi memengaruhi ketahanan konstruksi.
Warga setempat mendesak pihak terkait agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Mereka meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar memeriksa laporan administrasi.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi pelaksana. Kalau benar ada pengurangan kualitas atau kuantitas, harus diperiksa secara terbuka dan ditindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah tidak menghasilkan bangunan yang sesuai spesifikasi,” tegas warga setempat yang namanya minta dirahasiahkan, Minggu (25/10/2026).
Warga juga meminta Kementerian Pertanian melalui unit pelaksana terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaan, mulai dari material, campuran adukan, pemasangan batu kali, hingga dimensi dan konstruksi pondasi.
Pemeriksaan teknis dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak. Apabila ditemukan kekurangan volume atau mutu yang tidak sesuai, pihak berwenang diminta melakukan evaluasi dan mengambil langkah korektif maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Jangan Hanya di Atas Kertas.
Persoalan ini menjadi ujian bagi pihak pelaksana dan pengawas kegiatan. Proyek yang bersumber dari APBN wajib dikerjakan sesuai perencanaan, dengan mengutamakan mutu, kuantitas, dan manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok tani yang membutuhkan saluran irigasi yang layak.(tim).
.jpg)
.jpg)