Karawang, sanggabuanamultimedia - Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPRD Kabupaten Karawang berjoget saat pengundian nomor urut calon kepala desa di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, menjadi sorotan masyarakat.
Aksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepantasan anggota legislatif menghadiri kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades), terutama ketika sikapnya dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu calon.
Sejumlah warga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang memeriksa peristiwa tersebut. Mereka juga mendesak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan penjelasan terkait perilaku anggotanya yang terekam dalam video.
“Anggota dewan seharusnya memahami aturan. Jangan sampai sibuk berjoget di kegiatan Pilkades, tetapi justru melupakan tanggung jawab dan etika sebagai pejabat publik,” ujar seorang warga.
Warga Soroti Etika Wakil Rakyat
Warga menilai, anggota DPRD memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan di ruang publik dinilai perlu mempertimbangkan kedudukan sebagai pejabat yang mewakili kepentingan masyarakat.
Meski demikian, warga meminta agar persoalan tersebut ditangani secara objektif. Mereka menginginkan pemeriksaan untuk memastikan apakah tindakan dalam video sekadar bagian dari suasana acara atau menunjukkan sikap yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Secara hukum, anggota DPRD kabupaten/kota wajib menaati tata tertib dan kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 161 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan kode etik serta mekanisme penanganan persoalan etik anggota DPRD.
Namun, kehadiran anggota DPRD dalam acara Pilkades, termasuk tindakan berjoget atau berfoto bersama calon, tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada konteks kejadian, bukti yang tersedia, serta ketentuan yang relevan.
BK DPRD Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran
Warga meminta BK DPRD Kabupaten Karawang menelaah video tersebut dan menentukan apakah terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan etik.
Mereka juga mempertanyakan apakah tindakan anggota DPRD itu berpotensi menimbulkan persepsi dukungan politik kepada salah satu calon kepala desa.
“Apalagi dari Fraksi PKS dan membidangi urusan pemerintahan. Seharusnya lebih memahami aturan. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, aturan itu untuk ditaati atau hanya untuk dipahami?” ujar seorang warga.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, warga berharap BK DPRD memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, mereka meminta penjelasan yang transparan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades juga perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang secara khusus berlaku di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, persoalan etik anggota DPRD dan dugaan pelanggaran aturan Pilkades dapat dinilai berdasarkan kewenangan serta dasar hukum masing-masing.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun BK DPRD Kabupaten Karawang mengenai video tersebut.
Warga berharap persoalan ini mendapat tindak lanjut yang jelas. Bagi mereka, kepercayaan terhadap wakil rakyat tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas di lembaga legislatif, tetapi juga melalui sikap dan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
