Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Terungkap dugaan penjualan seragam yang dilakukan oleh SMPN 1 Purwasari berawal dari peristiwa satpam menghalangi tugas jurnalistik terhadap wartawan inspirasirakyat.id, saat melakukan konfirmasi.
Dugaan penjualan seragam secara paksa tersebut tercium bau oleh Satgas Maung KDM , maka Satgas Maung KDM akan turun gunung untuk bertindak melakukan investigasi langsung.
" Ya dengan adanya seorang satpam yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan, dugaan penjualan seragam secara paksa dilakukan oleh sekolah SMPN 1 Purwasari tersebut semakin kuat, " ujar Agas Rudi selaku ketua DPP Satgas Maung KDM, Selasa (14/6/2025), kepada Sanggabuanamultimedia
Padahal, lanjut Agas Rudi, menghalangi tugas wartawan bisa dituntut, Pelaku penghalangan kebebasan pers bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai UU Pers, serta hukuman tambahan dari KUHP, saya membaca undang undang itu, " ujarnya.
Dirinya selain akan melakukan investigasi ke sekolah tersebut, akan mendatangi Kadisdik untuk mendorong agar segera turun langsung untuk sidak dan melakukan tindakan jika dugaan itu benar.
" Saya akan kawal terus dugaan kasus ini, dan saya mengapresiasi kepada wartawan yang dengan sengaja dihalangi tugas jurnalistiknya agar segera untuk melaporkannya ke Polres Karawang, " tegasnya.(red).