Iklan

Polres Karawang Ringkus Kawanan Perampok Bersenjata, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Kamis, 14 Agustus 2025, 14.54 WIB Last Updated 2025-08-14T07:54:02Z


 

Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id -
Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil membekuk kawanan perampok bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Karawang. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis, polisi meringkus dua pelaku, menembak mati satu pelaku, dan kini masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui berstatus bapak dan anak.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi di sedikitnya delapan lokasi, masing-masing dua TKP di Telagasari, dua TKP di Kotabaru, dan satu TKP di Majalaya. Pengungkapan bermula dari laporan warga Majalaya pada 18 Juli 2025, ketika seorang anak menjadi korban perampokan dengan kekerasan. Pelaku menembak telapak tangan korban saat mencoba mempertahankan sepeda motor Yamaha RX miliknya. Kamis (14/08/25).


“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasilnya, kami mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/08). Ia menambahkan, pelaku M.R.D sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Lemahabang, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.


Selain M.R.D, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial C.H, sementara satu pelaku berinisial H tewas akibat kecelakaan saat dikejar petugas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Karisma, dua kunci palsu, empat mata kunci, kunci letter T, kunci magnet, pistol korek api, pistol sangkur, dan satu buah limbah.


AKBP Fiki mengungkapkan, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sedangkan yang lainnya pelaku baru. Dua pelaku lain yang berstatus DPO hingga kini masih diburu. “Kedua DPO ini merupakan bapak dan anak yang masih kami lacak keberadaannya,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat malam hari, dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. (Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Karawang Ringkus Kawanan Perampok Bersenjata, Satu Pelaku Tewas Ditembak
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport