Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Alokasi anggaran Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Karawang TA 2026 senilai lebih dari Rp8 miliar memunculkan sejumlah kejanggalan substansial. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), struktur belanja justru didominasi pos operasional yang tidak berkorelasi langsung dengan tujuan pembinaan mental spiritual.
Indikasi Kejanggalan Struktur Anggaran
1. Dominasi Belanja Konsumsi Rp3,1 Miliar
Pagu Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu mencapai Rp3.104.327.000 atau 38,8% dari total anggaran program. Dengan durasi 12 bulan, rata-rata alokasi mencapai Rp258,6 juta/bulan atau Rp8,6 juta/hari.
Kejanggalan: Besaran ini tidak proporsional untuk program bina mental spiritual yang substansinya pembinaan, bukan seremonial. Tidak ada rincian jumlah kegiatan, frekuensi, dan jumlah peserta sebagai dasar perhitungan. Rasio belanja konsumsi terhadap total program melebihi kewajaran dan berpotensi melanggar prinsip efisiensi Pasal 283 ayat (2) UU No. 23/2014.
2. Belanja Barang untuk Masyarakat Rp2,6 Miliar Tanpa Kejelasan
Terdapat paket Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat senilai Rp2.610.284.100.
Kejanggalan: Dokumen RUP tidak memuat spesifikasi jenis barang, jumlah, harga satuan, kriteria penerima, dan mekanisme distribusi. Ketertutupan informasi ini bertentangan dengan asas transparansi Perpres 16/2018 dan membuka ruang asimetri informasi serta potensi penyimpangan.
3. Disorientasi Belanja Penunjang Rp1,8 Miliar
Alokasi besar justru terserap ke pos penunjang yang minim relevansi dengan output pembinaan mental spiritual:
- Sewa Alat Kantor, AC, Alat Pelindung: Rp557.762.400
- Perjalanan Dinas Meeting Luar Kota: Rp543.900.000
- Sewa Kendaraan Penumpang: Rp293.976.000
- Jasa Iklan, Film, Pemotretan: Rp266.000.000
- Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota: Rp233.100.000
Kejanggalan: Total Rp1,89 miliar atau 23,6% anggaran habis untuk operasional rutin. Alokasi perjalanan dinas Rp776,9 juta dan sewa kendaraan Rp293,9 juta tidak selaras dengan nomenklatur program yang seharusnya bersifat pemberdayaan masyarakat. Belanja iklan/film Rp266 juta patut dipertanyakan urgensinya untuk program pembinaan keagamaan.
4. Minimnya Belanja Langsung ke Masyarakat
Kejanggalan: Dari Rp8 miliar, tidak teridentifikasi pos belanja yang secara eksplisit menyasar kegiatan substantif seperti honor narasumber keagamaan, pelatihan rohani, bantuan rumah ibadah, atau insentif guru ngaji/marbot. Justru belanja barang tanpa rincian dan belanja operasional yang dominan.
Potensi Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Struktur anggaran di atas mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap:
1. Asas Efisiensi dan Efektivitas Pasal 4 Perpres 16/2018 jo. Pasal 283 UU 23/2014, karena mayoritas anggaran tidak mendukung core output program.
2. Asas Transparansi dan Akuntabilitas, akibat absennya uraian KAK dan rincian penerima manfaat pada belanja Rp2,6 miliar.
3. Asas Kepatutan, karena belanja konsumsi, perjalanan dinas, dan publikasi tidak proporsional untuk program bina mental spiritual.
Urgensi Audit dan Klarifikasi Publik
Kejanggalan ini menuntut langkah konkret:
1. DPRD Karawang perlu memanggil Bagian Kesra untuk uji kesesuaian KAK, RKA, dan Standar Biaya Masukan terhadap setiap paket.
2. Inspektorat Daerah wajib melakukan reviu atas kewajaran harga dan relevansi kegiatan terhadap tujuan program sebelum proses pengadaan berjalan.
3. BPK RI Perwakilan Jabar didorong melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menguji _value for money_ dan potensi pemborosan APBD.
Tanpa klarifikasi atas kejanggalan struktur belanja tersebut, alokasi Rp8 miliar pada Program Bina Mental Spiritual berisiko tidak mencapai outcome pembinaan umat dan justru menimbulkan defisit kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD Kabupaten Karawang.(red).
