-->

Iklan

Warga Blok L Perum Pesona Kalangsuria Desak PLN Segera Ganti Unit Gardu Bergerak Pasca-Ledakan

Kamis, 07 Mei 2026, 13.54 WIB Last Updated 2026-05-07T06:54:57Z





Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Masyarakat Blok L Perumahan Pesona Kalangsuria menyampaikan keberatan terhadap belum dilakukannya penggantian unit gardu bergerak milik PT PLN (Persero) yang mengalami insiden ledakan sejak hampir dua bulan terakhir. Keberadaan unit gardu yang tidak berfungsi tersebut di area publik dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan ketenagalistrikan, terutama bagi anak-anak yang kerap beraktivitas di sekitar lokasi.


Secara normatif, PT PLN (Persero) selaku pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik memiliki kewajiban untuk menjamin keandalan dan keselamatan instalasi tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. Pasal 2 Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Kelalaian dalam pemeliharaan dan penggantian instalasi yang rusak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap prinsip duty of care dalam pelayanan publik.


“Area di sekitar gardu merupakan ruang yang intensif digunakan anak-anak untuk bermain dan mengaji, khususnya pada sore hari. Kami mengkhawatirkan adanya arus bocor atau induksi listrik yang dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Mamah Nurul, salah satu warga.


Hal senada disampaikan Yaya Risbaya selaku pengurus lingkungan. Menurutnya, upaya mitigasi non-teknis berupa imbauan kepada anak-anak belum efektif mencegah mereka beraktivitas di dekat gardu. 


“Secara sosiologis, anak-anak memiliki keterbatasan dalam mempersepsi bahaya. Tanpa pengamanan fisik dan penggantian unit yang rusak, risiko _electrical hazard_ tetap tinggi,” jelasnya.


Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, masyarakat selaku pengguna jasa memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, sebagaimana dijamin Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keterlambatan penanganan instalasi yang rusak dapat menimbulkan potensi kerugian imaterial berupa kecemasan publik dan kerugian material apabila terjadi kecelakaan listrik.


Warga mendesak PT PLN (Persero) UP3 Karawang melalui ULP Rengasdengklok untuk segera melakukan tindakan korektif berupa penggantian atau relokasi unit gardu bergerak, serta pemasangan safety signage dan pembatas fisik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait instalasi gardu distribusi.


Hingga berita ini disusun, PT PLN (Persero) ULP Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi insiden, analisis penyebab ledakan, serta timeline perbaikan maupun penggantian unit gardu bergerak yang dikeluhkan warga.



Kasus ini merefleksikan urgensi implementasi manajemen risiko ketenagalistrikan yang responsif dan berbasis preventive action Sesuai asas _salus populi suprema lex esto keselamatan masyarakat harus menjadi hukum tertinggi dalam penyelenggaraan infrastruktur publik. Ketiadaan respons cepat dari operator dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik dan berpotensi menimbulkan tanggung gugat perdata apabila terjadi electric shock incident yang menimbulkan korban.(red).

Komentar

Tampilkan

  • Warga Blok L Perum Pesona Kalangsuria Desak PLN Segera Ganti Unit Gardu Bergerak Pasca-Ledakan
  • 0

Terkini

Sport