Bekasi kota, sanghabuanamultimedia.web.id - Kota Bekasi adalah patriot dan kotanya para santri, namun kini tercoreng dengan kegiatan memakai nama spa atau pijat traditional yang pada kenyataannya melakukan praktek perdagangan manusia (human traficking) dalam hal ini memperkerjakan PSK, untuk menarik para pelanggannya kerap dilakukan, dengan menjamurnya portitusi tersebut menjadi sorotan tajam di berbagai ilemen masyarakat, terutama Masyarakat Bekasi.
Seperti kita ketahui, bahwa Amanat di dalam UU No 10 tahun 2009 mengenai Kepariwisataan serta Permenparekraf No 6 tahun 2025, PP no 28 Tahunan 2025, Permenkes No 8 Tahun 2014 mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional mencakup SPA yang seharusnya sudah mengatur mengenai standard dan prosedur kegiatan dalam SPA ataupun pijat , bahkan pemkot bekasi sudah mengeluarkan perda no .03 tahun 2004 tentang larangan Protustusi dalam bentuk apapun dan dimana pun, namun ternyata pada kenyataan nya di lapangan menjamur tempat tempat prostutusi yang berkamuflase spa dan pijat tradisional.
Menurut informasi yang dihimpun, dan pantauan dilapangan, dari sekian banyak bisnis, esek esek terselubung di kota Bekasi yakni, Chrysantspa yang berlokasi di Ruko Bekasi Mas, Four Massage dan Segitiga massage yang berlokasi di Ruko Mutiara Bekasi adalah diantaranya, dengan melakukan promosi di layanan IG ataupun tiktok yang menampilkan wanita muda dengan pakaian yg minim, mengajak untuk datang kelokasi mereka
Di pihak lain Pakar kebijakan publik dan tata kelola usaha pariwisata Iwan Setiawan menegaskan bahwa izin pariwisata memiliki batasan tegas.
“Tempat pijat refleksi dan spa hanya boleh memberikan layanan kesehatan dan relaksasi. Bila ditemukan praktik di luar itu, maka pengelola bisa terjerat sanksi hukum dan izin dapat dicabut,” ujarnya.
Sementara, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, melalui Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata *G. Panjaitan* mengungkapkan setiap laporan dan aduan yang diterima akan segera di tindak lanjuti.
" Dipanggil ataupun di kroscek langsung kelapangan, jika nanti ditemukan hal hal yang tidak sesuai dengan perijinan yang ada, atauoun kegiatan yang menyimpang, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota B Buekasi akan melakukan opsi teguran, rekomendasi penutupan ataupun yang lainnya, " tegasnya.(Hengki).
