Karawang, sanggabuabamultimedia.web.id – Intensitas pemberitaan mengenai perkara dugaan tindak pidana pelecehan yang terjadi di SMAN 1 Cibuaya, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian dari Ketua LBH Gemuk', Ia menegaskan bahwa perkara a quo wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Menurut Rikal, substansi perbuatan yang diduga terjadi merupakan delik yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, proses penegakan hukum tidak dapat diakhiri hanya dengan pendekatan non-litigasi atau perdamaian antarpihak.
“Negara hadir melalui instrumen hukum untuk memberikan jaminan perlindungan. Perkara ini harus tuntas secara yuridis sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan ketua Satgas Maung KDM Agas Rudi, untuk mengambil langkah hukum konkret dengan mendorong perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
" Secara normatif, tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 dan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Delik tersebut dikualifikasikan sebagai delik biasa, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus didahului pengaduan dari korban atau wali korban, " terang Agas Rudi.
Rikal juga menambahkan, ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menutup ruang penyelesaian di luar proses peradilan. Dengan demikian, setiap upaya penghentian penyidikan dengan alasan telah dicapai kesepakatan damai tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.
" Desakan untuk menempuh jalur hukum tersebut relevan dengan asas legalitas dan asas perlindungan anak yang dianut dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pasal 54 UU Perlindungan Anak mewajibkan negara, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, " ujarnya.
Perkara ini menjadi pengujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan pendidikan dalam mengimplementasikan UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Penuntasan perkara secara transparan dan akuntabel diperlukan untuk mewujudkan efek jera, pemulihan korban, dan restorasi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan sebagai ruang aman bagi peserta didik.(red).
