Karawang,Sanggabuanamultimedia.web.id – Perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan oknum pendidik terhadap peserta didik di SMAN 1 Cibuaya, Kabupaten Karawang, semakin menjadi perhatian publik. Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Keadilan (LBH Gemuk), Rikal Lesman, S.H., M.H., menilai bahwa perbuatan tersebut tetap mengandung unsur tindak pidana meskipun para pihak menempuh upaya penyelesaian secara damai.
Menurut Rikal, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dikualifikasikan sebagai delik biasa. Implikasinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus didahului adanya pengaduan atau laporan dari korban maupun keluarga.
“Ini bukan semata-mata persoalan privat antarpihak, melainkan menyangkut kepentingan hukum negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Adanya surat perdamaian tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan pidana. Aparat penegak hukum wajib bertindak apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” tegas Rikal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit menutup ruang penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui mekanisme restorative justice. Dengan demikian, setiap upaya penghentian proses hukum dengan dalih telah terjadi kesepakatan damai bertentangan dengan norma hukum positif yang berlaku.
Di sisi lain, sikap Kepala SMAN 1 Cibuaya, Maria Hartini Kartikasari, menjadi sorotan. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan terkesan tidak kooperatif dan enggan memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon seluler tidak memperoleh respons.
Ketidaktransparanan pihak sekolah dinilai tidak sejalan dengan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan satuan pendidikan untuk bersikap responsif, objektif, dan tidak menutup-nutupi dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungannya.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik dan menegaskan urgensi penguatan sistem pengawasan serta mekanisme perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan. Secara yuridis, kelalaian dalam memberikan perlindungan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari kekerasan.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada korban diperlukan guna menjamin kepastian hukum, efek jera bagi pelaku, serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan sebagai zona aman bagi anak.(red).
