-->

Iklan

Rikal Lesmana Ketua LBH Gemuk : Deretan Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Karawang: Refleksi Yuridis atas Runtuhnya In Loco Parentis, dan Urgensi Penegakan Hukum

Sabtu, 18 April 2026, 19.27 WIB Last Updated 2026-04-18T12:42:40Z







Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Belum usai proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di SMAN 1 Cibuaya, publik kembali dikejutkan dengan mencuatnya dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum pendidik di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Rangkaian peristiwa ini menempatkan dunia pendidikan pada titik nadir, memicu sorotan kritis dari berbagai elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Karawang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih berstatus peserta didik kelas XI. Peristiwa terakhir teridentifikasi terjadi pada Jumat dini hari, 17 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, yang kemudian memicu perhatian warga sekitar. Indikasi awal menunjukkan bahwa perbuatan dimaksud bersifat berulang atau   'continuing offense.


Respons Praktisi Hukum dan Langkah Keluarga Korban,   Ketua Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Keadilan (LBH Gemuk), Rikal Lesmana, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara a quo wajib dituntaskan melalui mekanisme peradilan pidana. 


“Tidak ada ruang kompromi yuridis dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perdamaian tidak menghapuskan sifat melawan hukum,” tegasnya.


Apalagi pihak keluarga korban menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Karawang. Langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian non-litigasi tidak mencapai kesepakatan. Saat ini keluarga tengah melakukan _legal drafting_ dan konsolidasi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP untuk memperkuat konstruksi laporan polisi.


" Analisis Yuridis: Delik Biasa dan Larangan _Restorative Justice, Secara doktrinal, tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 dan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karakter deliknya adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewajiban proaktif melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu laporan korban, " terang Rikal.


Lebih lanjut, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit menentukan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Dengan demikian, setiap upaya penghentian proses hukum atas dasar perdamaian antarpihak bertentangan dengan asas legalitas dan berpotensi dikualifikasikan sebagai _obstruction of justice.



Rikal mengatakan, dalam filsafat pendidikan, relasi guru-murid dibangun di atas doktrin  in loco parentis, yaitu pendidik bertindak sebagai pengganti orang tua yang mengemban mandat etik untuk melindungi, mengasuh, dan mencerdaskan. 


" Ketika mandat tersebut dikhianati melalui kekerasan seksual, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan disintegrasi nilai, " tegasnya.


Dikatakanya, perbuatan itu merupakan bentuk 'abuse of power, yang merusak fiduciary relationship, antara pendidik dan peserta didik. 


" Sekolah yang seharusnya menjadi _locus_ pembentukan nalar etis dan ruang aman ontologis bagi anak, justru bertransformasi menjadi ruang alienasi dan trauma. Secara aksiologis, hal ini mencederai tujuan hukum tertinggi, yaitu keadilan dan kemanfaatan, serta mengingkari hakikat pendidikan sebagai , humanisasi, " ujar Rikal.


Menurut 'Rikal,  kegagalan institusi pendidikan dalam menjalankan fungsi protektifnya menunjukkan adanya defisit pengawasan dan lemahnya internalisasi nilai dalam sistem. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Pengabaian terhadap norma tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial pendidikan.


 " Urgensi Penegakan Hukum sebagai 'Restorasi Kepercayaan Publik, jadi, rangkaian kasus ini menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada korban sebagai _conditio sine qua non_ pemulihan kepercayaan publik. Proses hukum bukan hanya instrumen , retributif, untuk menghukum pelaku, tetapi juga sarana , restoratif, untuk memulihkan martabat korban dan, preventif, agar menjadi efek jera kolektif, " terangnya.


Jadi, lanjut dia, tanpa penindakan yang berkeadilan, hukum akan kehilangan rohnya dan hanya menjadi teks mati. Sementara itu, pendidikan yang kehilangan integritas moral akan gagal melahirkan generasi yang beradab.(red).

Komentar

Tampilkan

  • Rikal Lesmana Ketua LBH Gemuk : Deretan Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Karawang: Refleksi Yuridis atas Runtuhnya In Loco Parentis, dan Urgensi Penegakan Hukum
  • 0

Terkini

Sport