Karawang, Sanggabuana Multimedia - Setelah melaksanakan dialog dengan para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok yang dilaksanakan pukul 10:30 wib, kini Muspika (Camat, Danramil 0404 dan Kapolsek) Rengasdengklok melakukan dialog dengan para Pedagang yang berjualan di area Portal Rengasdengklok pada pukul 14:30 wib. Jum'at 03/10/2025
Pada kesempatan tersebut, Camat Rengasdengklok, Panji Santoso memberikan pemahaman kepada para pedagang yang berjualan di area Portal Rengasdengklok, perihal larangan berjualan yang bukan pada tempatnya berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Karawang no 10 tahun 2020 dan banyaknya aduan masyarakat selaku pengguna jalan yang secara langsung maupun melalui sosial media ataupun melalui aplikasi Tangkar (Tanggap Karawang).
Adapun Dumas (Aduan Masyarakat) yang acap kali diterima perihal keberadaan para pedagang yang berjualan di area Portal Rengasdengklok sebagai faktor penyebab kemacetan, sehingga keberadaannya mengganggu pengguna jalan yang melintasi area Portal Rengasdengklok dan meminta tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan aturan yang berlaku dan peruntukannya. Maka dari itu Muspika Rengasdengklok mengundang para pedagang yang berjualan untuk berdialog.
Dialog tersebut selain mengacu pada Dumas (Aduan Masyarakat), juga didasari pada Perda Kabupaten Karawang no 10 tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dijelaskan dengan tegas bahwa setiap orang dilarang berjualan atau menempatkan barang barang di lokasi yang tidak diizinkan termasuk di ruas jalan untuk menjaga ketertiban umum.
Camat Rengasdengklok, Panji Santoso pun menekankan kepada para pedagang yang berjualan di area Portal Rengasdengklok, bahwa kami dari Muspika Rengasdengklok tidak melarang mereka untuk berjualan, silahkan saja berjualan/dagang, namun harus ditempat yang semestinya yaitu di Pasar, bisa di Pasar mana saja, mau di Karawang, Cikampek atau di Amerika sekalipun yang terpenting Pasar yang diakui oleh Pemerintah.