Iklan

Sorotan Tajam Dari 'JMPP, Terkait Pelayanan PLN pada Bangunan Ilegal: Ingatkan Kewajiban SLO dan Kepatuhan Regulasi

Rabu, 19 November 2025, 11.30 WIB Last Updated 2025-11-19T04:33:37Z




Karawang, Sanggabuana multimedia.web.id —  Praktik penyambungan listrik PLN pada bangunan yang tidak memiliki legalitas atau berada di lokasi terlarang, menjadi sorotan tajam dari berbagai lapisan Masyarakat, terutama oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pembangunan (JMPP ).



Ketua JMPP, Nana Satria Permana (NSP) menegaskan bahwa PLN wajib mematuhi regulasi ketenagalistrikan, termasuk memastikan setiap sambungan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta hanya melayani bangunan yang memenuhi persyaratan hukum. Hal ini disampaikan NSP kepada awak media, Rabu (19/11/25).


Menurut NSP, banyak temuan di lapangan menunjukkan sambungan listrik PLN tetap diberikan kepada bangunan yang jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) maupun bukti kepemilikan lahan. Tidak jarang, bangunan tersebut berdiri di zona terlarang seperti sempadan sungai, fasilitas umum, bahkan jalur hijau.




“PLN bukan hanya urusan teknis menyalurkan listrik. Ada tanggung jawab hukum dan keselamatan publik. Sambungan listrik pada bangunan liar itu jelas melanggar UU Ketenagalistrikan. PLN ULP Rengasdengklok harus tegas,” ujar NSP.



*PLN ULP Rengasdengklok Diingatkan Patuh Regulasi Ketenagalistrikan*


NSP menjelaskan bahwa aturan tentang sambungan listrik sudah sangat jelas, yakni:


UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan setiap pelanggan menggunakan listrik sesuai peruntukan serta memastikan instalasi aman.


PP No. 14 Tahun 2012 jo. PP 23 Tahun 2014, yang menegaskan PLN hanya boleh menyalurkan listrik kepada bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.


Peraturan internal PLN yang mengharuskan adanya dokumen kepemilikan atau rekomendasi resmi pemerintah daerah jika dokumen belum lengkap.



> “Dengan banyaknya temuan dilapangan dan jika bangunan berdiri di tanah negara, bahu jalan, sempadan sungai, atau lokasi berbahaya, PLN ULP Rengasdengklok selama ini telah melanggar aturan, bahkan aturannya sendiri. PLN ULP Rengasddengklok pun wajib menolak dan menertibkan. Tidak ada alasan teknis yang bisa mengabaikan aspek legalitas,” tegas NSP.(Red).

Komentar

Tampilkan

  • Sorotan Tajam Dari 'JMPP, Terkait Pelayanan PLN pada Bangunan Ilegal: Ingatkan Kewajiban SLO dan Kepatuhan Regulasi
  • 0

Terkini

Sport