Iklan

Vonis 2 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, IWO Karawang Dukung Banding JPU Kasus Korupsi PD Petrogas Persada ‎

Kamis, 25 Desember 2025, 15.33 WIB Last Updated 2025-12-25T08:33:28Z


 

‎Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

‎Vonis tersebut dinilai belum sebanding dengan dampak kerugian dan kejahatan korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

‎Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

‎Langkah tegas JPU Karawang tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang, Joen, S.H., M.H.

‎Menurut Joen, banding merupakan upaya yang tepat dan sah secara hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, khususnya dalam perkara korupsi yang menyangkut uang rakyat.

‎“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah banding yang dilakukan JPU Karawang. Vonis 2 tahun penjara terhadap pelaku korupsi BUMD jelas patut dipertanyakan dan layak diuji kembali,” tegas Joen.

‎Joen juga menegaskan bahwa IWO Karawang akan mengawal kasus ini secara serius melalui fungsi kontrol media, agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu orang saja.

‎“IWO Karawang akan terus mengawal kasus ini melalui pemberitaan hingga ada putusan yang benar-benar adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Joen mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

‎“Saya meyakini pelaku dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Sangat kecil kemungkinan korupsi di tubuh BUMD terjadi tanpa keterlibatan pihak lain. Semua yang terlibat harus diungkap,” tandasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait materi banding dan potensi pengembangan perkara kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang. (Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • Vonis 2 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, IWO Karawang Dukung Banding JPU Kasus Korupsi PD Petrogas Persada ‎
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport