Dalam pernyataannya, Rudi meminta agar kejaksaan tidak setengah hati menangani dugaan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran desa. Ia menegaskan, langkah tegas perlu diambil sebelum persoalan ini melebar dan diambil alih oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat.
“Kalau sampai BPK Provinsi turun tangan, itu artinya ada yang tidak beres di Karawang. Jangan sampai penegakan hukum di daerah ini dipertanyakan,” tegasnya.
Rudi menyoroti laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang diklaim telah diserahkan ke PPK dan pihak peneliti sesuai prosedur. Namun, menurutnya, dokumen administratif tidak boleh hanya berhenti di atas kertas.
“SPJ itu harus diuji kebenarannya. Jangan hanya formalitas. Ada yang sesuai, tapi ada juga yang patut dipertanyakan. Kenapa belum ada tindakan konkret?” ujarnya.
Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor kejaksaan untuk menyampaikan laporan dan atensi. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah tegas yang terlihat di publik.
Karena itu, Satgas Maung KDM meminta dilakukan sidak dan audit menyeluruh terhadap data serta keuangan desa tanpa tebang pilih. Pemeriksaan, katanya, harus mencakup seluruh desa di Karawang dalam rentang waktu 2021–2025.
“Saya minta ini diselesaikan secepatnya. Jangan tunggu bola panas membesar,” tandas Rudi.
Desakan tersebut kini menjadi perhatian luas. Transparansi dan akuntabilitas dana desa bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut langsung kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan integritas aparat penegak hukum di daerah. (Yopie Iskandar)
