Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (14/2/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 80 botol kecil minuman keras oplosan jenis Arak Bali berkapasitas 300 mililiter. Puluhan botol tersebut diduga dijual secara sembunyi-sembunyi di warung dan kios yang berada di wilayah Patokbeusi.
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton, menegaskan bahwa razia dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
“Razia minuman keras kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kecamatan Patokbeusi, terlebih ini menjelang bulan suci Ramadhan 2026,” ujar Kompol Anton.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, tempat hiburan malam, hingga kafe karaoke yang dicurigai menjual atau menyimpan miras oplosan. Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, peredaran miras, terutama miras oplosan, berpotensi memicu tindak kriminalitas dan membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Razia ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Ramadhan, serta mencegah dampak negatif miras oplosan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan adanya penjualan miras, terutama miras oplosan, warga diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 2026. (Agus Hidayat)

