Iklan

Ketua FPMI Karawang Kecam Pemroses PMI Nonprosedural, Eneng Nurhasanah Diduga Alami Kekerasan di Libya

Kamis, 05 Februari 2026, 10.06 WIB Last Updated 2026-02-05T03:09:47Z

(H. Nedi bersama anak kandung PMI Eneng Nurhasanah usai tandatangani surat kuasa)

Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id  – Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang mengecam keras tindakan seorang pemroses Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga lepas tanggung jawab terhadap nasib PMI atas nama Eneng Nurhasanah (49), yang hingga kini masih tertahan di Libya, Afrika Utara.

Pemroses tersebut diketahui bernama Aah Halimah, warga Dusun Katalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia diduga memberangkatkan Eneng Nurhasanah secara ilegal atau nonprosedural ke kawasan Timur Tengah.

Akibat proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur, Eneng Nurhasanah kini dilaporkan berada di salah satu kantor agensi di Libya dan diduga kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi hingga
kekerasan fisik dari pihak agensi setempat.

Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepulangan Eneng Nurhasanah ke Tanah Air.

“Kami telah mendampingi anak kandung Ibu Eneng Nurhasanah untuk membuat pengaduan resmi ke BP3MI Kabupaten Karawang. Pengaduan tersebut sudah direspons dan akan segera ditindaklanjuti. FPMI DPD Kabupaten Karawang berkomitmen penuh memperjuangkan kepulangan Ibu Eneng,” ujar Nendi, Kamis (5/2/2026).

Nendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan upaya konfirmasi kepada Aah Halimah selaku pemroses PMI nonprosedural tersebut, namun tidak mendapatkan respons.

“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan secara baik-baik agar bertanggung jawab membantu proses pemulangan PMI Eneng Nurhasanah. Namun tidak ada itikad baik. Karena itu, kami menilai yang bersangkutan lepas tanggung jawab,” tegasnya.


Menurut Nendi, tindakan memproses PMI secara nonprosedural merupakan pelanggaran berat dan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilarang keras oleh pemerintah.

“Ini bukan persoalan sepele. Memproses PMI nonprosedural jelas melanggar hukum dan membahayakan nyawa orang lain,” tambahnya.

Sementara itu, Eneng Nurhasanah melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/2/2026) mengaku kembali mengalami penyiksaan fisik oleh oknum pegawai agensi di Libya.

“Saya ditampar, dipaksa kerja. Hari Sabtu kemarin baju saya dijambret, diseret, dan ditampar sama ejen. Kalau mau pulang harus bayar uang ganti rugi. Selama di kantor juga harus bayar 300 dolar per bulan,” ungkap Eneng.

Ia mengaku sudah tidak sanggup bertahan dan memohon agar proses pemulangannya segera dipercepat.

“Saya sudah tidak tahan. Tolong percepat prosesnya dan tekan terus itu Ibu Aah,” pintanya.

Eneng juga menyebut pihak agensi memaksanya untuk terus bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), meskipun dirinya telah menyatakan keinginan kuat untuk pulang ke Indonesia.

“Katanya kalau mau pulang harus siapin 4.000 dolar. Sekarang saya dikasih pegang HP lagi dan disuruh hubungi keluarga supaya nyiapin uang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Aah Halimah belum memberikan klarifikasi dan terkesan bungkam atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan.(Yopie Iskandar)
Komentar

Tampilkan

  • Ketua FPMI Karawang Kecam Pemroses PMI Nonprosedural, Eneng Nurhasanah Diduga Alami Kekerasan di Libya
  • 0

Terkini

Sport