Kota Bekasi, sanggabuanamultimedia.web.id – Kantor Imigrasi Bekasi mengingatkan pemilik atau pengelola penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pelaporan harus dilakukan saat WNA check-in dan check-out, dengan batas waktu 1x24 jam, pada Senin (2/3/2026).
Seperti diungkapkan 'Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Bekasi menyatakan bahwa kepatuhan pengelola penginapan sangat penting dalam pengawasan keimigrasian.
"APOA adalah sarana resmi pelaporan WNA. Kepatuhan di Bekasi akan mendukung tugas kami," ujarnya.
Pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 25 juta Rupiah, sesuai UU No. 6 Tahun 2011 dan perubahannya.(Heng q).
