Iklan

Kontroversi Pengukuran Lahan Tambak di Desa Baturaden: Tinjauan Hukum dan Kewenangan Desa

Kamis, 05 Maret 2026, 12.21 WIB Last Updated 2026-03-05T05:21:50Z





Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan ketegangan antara warga dengan sejumlah pihak di kawasan tambak Desa Baturaden, Kabupaten Karawang. Kepala Desa Baturaden, Rano Karno, disebut-sebut terlibat dalam perdebatan dengan warga yang menolak pengukuran lahan tambak.


Warga khawatir lahan tambak yang mereka kelola akan terdampak oleh kebijakan yang melibatkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka mempertanyakan dasar hukum dan tujuan pengukuran lahan.


Hukum Indonesia mengatur penguasaan dan pemanfaatan lahan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir harus mengacu pada rencana zonasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat.


Kewenangan kepala desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan transparansi, musyawarah, dan perlindungan kepentingan masyarakat desa.


Belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Baturaden Rano Karno maupun pihak terkait mengenai kronologi peristiwa tersebut. Warga berharap adanya penjelasan terbuka untuk menghindari kesalahpahaman.

Komentar

Tampilkan

  • Kontroversi Pengukuran Lahan Tambak di Desa Baturaden: Tinjauan Hukum dan Kewenangan Desa
  • 0

Terkini

Sport