Iklan

Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Subang Musnahkan 5.000 Botol Miras, Ribuan Petasan dan Ratusan Knalpot Brong

Rabu, 11 Maret 2026, 19.29 WIB Last Updated 2026-03-11T12:29:18Z


Subang, sanggabuanamultimedia.web.id  – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 serta menyambut Hari Raya Idul Fitri, Polres Subang memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras (miras), knalpot brong, dan petasan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Subang.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman depan Kantor Propam Polres Subang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., perwakilan Lanud R. Suryadi Suryadarma, Kodim 0605/Subang, Kejaksaan Negeri Subang, DPRD Kabupaten Subang, Pengadilan Negeri Subang, jajaran pejabat utama Polres Subang, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta awak media.


Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan sebanyak 5.000 botol minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan yang merupakan hasil penindakan jajaran Polres Subang melalui berbagai operasi dan kegiatan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Subang.





Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat.


“Kegiatan ini merupakan pesan tegas negara kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat. Ini bukti bahwa hukum bekerja dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.


Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat, mulai dari perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.


“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Selain itu, Kapolres juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.


Sementara itu, terkait petasan, Kapolres mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya terjadi peningkatan peredaran petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan.


“Petasan bukan sekadar permainan. Petasan dapat menyebabkan kebakaran, luka berat bahkan kematian. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan,” katanya.


Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri.


“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jika kita semua bersatu menjaga ketertiban, maka Subang akan menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bermartabat,” pungkasnya.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Forkopimda Kabupaten Subang, foto bersama, serta pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Subang bersama Forkopimda yang dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh oleh petugas. (Agus Hidayat)

Komentar

Tampilkan

  • Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Subang Musnahkan 5.000 Botol Miras, Ribuan Petasan dan Ratusan Knalpot Brong
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport