Karawang, sanggabuana.web.id - Sebuah rumah sakit yang bernama RS Hastien yang terletak di Rengasdengklok Utara diduga belum memiliki izin penggunaan air tanah atau sumur Bor, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Informasi yang di himpun dilapangan, diperoleh, RS Hastien telah menggunakan air tanah untuk kebutuhan operasionalnya, ada tiga titik sumur bor yang digunakan.
Sementara menurut Ketua Satgas KDM ' Agas Rudi, bahwa Penggunaan air tanah tanpa izin dapat berakibat pada sanksi administratif dan bahkan pidana, serta dapat membahayakan lingkungan sekitar.
" Iya, memang kalau RS HASTIEN tersebut menggunakan air tanah tanpa melengkapi izin, kami mendorong agar pihak berwenang segera sidak, dan kalau memang itu benar adanya harus segera dikenakan sanksi, " kata Agas Rudi kepada sanggabuana.id, Jumat (13/3/2026).
" Regulasi yang Berlaku,
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Air Tanah, " ujarnya.
Dikatakanya. terkait yang belum mengantongi ijin ancaman Sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan sumur bor, pencabutan izin.
" Denda administratif dan pidana: hingga Rp3 miliar dan penjara 1-3 tahun, " ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kewajiban ganti rugi dan pembayaran pajak air tanah secara retroaktif.
" Dampak Lingkungan dan Sosialnya adalah penurunan muka tanah menurun, kualitas air menurun, gangguan ekosistem. Kerusakan reputasi pengusaha, kesulitan perizinan, dan konflik sosial," terangnya.
Sementara pihak RS Hastien belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini, sehingga publik menunggu klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa, Pengawasan terhadap penggunaan air tanah sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat sekitar.(red).
