Iklan

Pemanfaatan Air Tanah di Karawang: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Sabtu, 14 Maret 2026, 18.06 WIB Last Updated 2026-03-14T11:06:10Z

 



Karawang, danggabuana.web,id - Pemanfaatan air tanah untuk usaha di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pengoperasian waterboom di wilayah Rengasdengklok tanpa Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT). 


Seperti diungkapkan, Sekretaris Bapenda Karawang 'Ade Sudrajat, SH., MH., bahwa hanya tiga perusahaan yang tercatat memiliki IPAT, sementara waterboom di Rengasdengklok belum ada yang tercatat.


" Regulasi yang Berlaku,UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Air Tanah, " ujarnya.


Dikatakanya. terkait yang belum mengantongi ijin ancaman Sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan sumur bor, pencabutan izin.


" Denda administratif dan pidana: hingga Rp3 miliar dan penjara 1-3 tahun, " ujarnya.


Selain itu, kata dia, Kewajiban ganti rugi dan pembayaran pajak air tanah secara retroaktif.


" Dampak Lingkungan dan Sosialnya adalah Penurunan muka tanah menurun, kualitas air menurun, gangguan ekosistem.


" Kerusakan reputasi pengusaha, kesulitan perizinan, dan konflik sosial," terangnya.


Sementara salahseorang pengamat, Agas Rudi selaku ketua Satgas Maung KDM, mengatakan, Pihak terkait harus ada upaya Penertiban.


" Pengawasan ketat oleh Bapenda dan instansi terkait, Penindakan terhadap pelanggar, termasuk denda dan sanksi pidana, ujar Agas Rudi.


Promosi transparansi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.(red).

Komentar

Tampilkan

  • Pemanfaatan Air Tanah di Karawang: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport