Iklan

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Rengasdengklok

Jumat, 13 Maret 2026, 19.23 WIB Last Updated 2026-03-13T12:24:34Z

 



Karawang, sanggabuanamultimedis.web.id-Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMKN 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sekolah ini menerima Rp2.546.640.000, namun penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp606.050.650, melebihi batas 20% yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.


Batas maksimal penggunaan dana untuk pemeliharaan sarpras: Rp509.328.000Selisih penggunaan dana yang diduga melampaui batas: Rp96.722.650. 

Administrasi kegiatan sekolah: Rp787 juta,

Pengembangan perpustakaan: Rp263.073.800 (memenuhi ketentuan minimal 10%)


Pemerhati kebijakan pendidikan, Jiji Makriji, meminta transparansi penggunaan anggaran dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.



 "Jika melihat kondisi lingkungan sekolah yang terlihat kurang terawat, tentu publik wajar mempertanyakan penggunaan anggaran pemeliharaan yang mencapai ratusan juta rupiah itu," ujarnya.


Pihak SMKN 1 Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini.(Red).

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Rengasdengklok
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport