Karawang, Sanggabuanamultimedia.web.id -Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menimbulkan perhatian publik setelah diketahui adanya hubungan keluarga antara pengelola dan pengawas. Struktur organisasi menunjukkan Ketua BUMDes merupakan istri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMDes.
Pada tahun anggaran 2025, BUMDes Malangsari menerima alokasi dana desa untuk program usaha ternak bebek. Dana tersebut telah dicairkan. Namun, hasil pengecekan lapangan mengindikasikan kegiatan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat kesenjangan antara pencairan dana dan realisasi usaha di lapangan.
Secara normatif, BPD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMDes, termasuk penggunaan dana desa. Ketika pengelola (Ketua BUMDes) dan pengawas (Ketua BPD) memiliki hubungan suami-istri, prinsip independensi dan objektivitas dalam pengawasan menjadi sulit terpenuhi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pengawasan menjadi tidak efektif karena yang diawasi dan yang mengawasi berada dalam satu lingkaran keluarga. Ini membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Selain melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance)—transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan—situasi tersebut berisiko mengarah pada penyimpangan. Apabila terbukti ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau dilakukan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini disusun, pengurus BUMDes dan BPD Malangsari belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ketua BUMDes Malangsari menyatakan praktik serupa juga terjadi di desa lain dan menilai hal itu tidak bermasalah. “Tidak apa-apa Pak, di desa lain juga sama, bahkan ada yang suaminya kepala desa istrinya ketua BUMDes,” ujarnya
Dana BUMDes bersumber dari keuangan negara/desa dan diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara kolektif. Ketika pengelolaan dan pengawasan berada dalam satu hubungan keluarga, kekhawatiran publik terkait objektivitas dan akuntabilitas memiliki dasar yang kuat. BUMDes merupakan milik desa, bukan milik perorangan atau keluarga.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.(Red).
