Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Program ketahanan pangan di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp267.183.000, menuai sorotan publik terkait aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan sewa dan pengelolaan lahan persawahan yang disebut milik PT Pertamina. Namun, hingga saat ini belum terdapat keterbukaan informasi mengenai mekanisme pelaksanaan, skema kerja sama, realisasi anggaran, maupun hasil yang dicapai dari program tersebut.
Menurut Agas Rudi selaku Ketua Satgas Maung KDM, hal ini Minimnya publikasi dan pertanggungjawaban menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
" Warga menilai penggunaan anggaran tidak sebanding dengan kondisi di lapangan, terlebih sejumlah program pembangunan infrastruktur desa juga belum menunjukkan progres yang signifikan, " ungkap Agas Rudi.
Situasi ini diperkuat dengan mundurnya Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kemiri. Pengunduran diri tersebut menambah ketidakjelasan terkait tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan Dana Desa.
“Dana ratusan juta sudah dialokasikan, tetapi hasilnya tidak terlihat. Program infrastruktur juga belum berjalan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Ketua BUMDes Desa Kemiri, Wahyu, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka. Langkah ini diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi serta memastikan penggunaan Dana Desa sesuai prinsip transparansi, tepat sasaran, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
