-->

Iklan

Klinik Diduga Ilegal di Rengasdengklok Tetap Beroperasi, Langgar Aturan Kesehatan

Selasa, 07 April 2026, 15.14 WIB Last Updated 2026-04-07T08:17:11Z

 




Karawang  , sanggabuanamultimefia,web.id – Sebuah klinik yang sebelumnya diketahui bernama Sentosa Medika di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan, klinik tersebut kini beroperasi tanpa papan nama. Padahal sebelumnya, terdapat papan informasi bertuliskan Klinik Sentosa Medika. Hilangnya identitas tersebut memunculkan dugaan upaya menghindari pengawasan.


      

Berdasarkan hasil penelusuran, klinik tersebut diduga belum memiliki izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Permenkes RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, setiap klinik wajib memiliki perizinan berusaha dan memenuhi standar pelayanan sebelum beroperasi.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi aspek legalitas, standar mutu, serta keselamatan pasien. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Informasi yang dihimpun menyebutkan klinik tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Bagja, yang dikenal sebagai mantri kesehatan dengan latar belakang pendidikan SPK (setingkat SMA/SMK). Hal ini juga menjadi sorotan, karena praktik pelayanan kesehatan memiliki batas kewenangan yang diatur secara ketat.

Saat tim mencoba melakukan konfirmasi, pihak karyawan menyampaikan bahwa pemilik klinik sedang beristirahat dan tidak dapat diganggu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik.

Meski tanpa papan identitas dan izin yang jelas, klinik tersebut tetap melayani pasien. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kasubag TU Puskesmas Rengasdengklok saat dikonfirmasi membenarkan bahwa klinik tersebut memang belum memiliki izin operasional.

" Memang benar, namun saat ini pihak pengelola tengah dalam proses pengurusan izin, " ungkapnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari instansi terkait. Masyarakat berharap ada tindakan tegas guna memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku.(Risbaya)

Komentar

Tampilkan

  • Klinik Diduga Ilegal di Rengasdengklok Tetap Beroperasi, Langgar Aturan Kesehatan
  • 0

Terkini

Sport