-->

Iklan

Dugaan Gratifikasi Izin Kandang Ayam di Desa Ciptamarga, Camat dan Kades Disebut dalam Dokumen RAB

Rabu, 08 April 2026, 14.43 WIB Last Updated 2026-04-08T07:46:48Z







Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Dugaan praktik gratifikasi dalam proses perizinan pembangunan kandang ayam di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menguat setelah beredarnya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) perizinan. Dokumen yang diduga disusun oleh kepala desa tersebut mencantumkan pos anggaran yang tidak lazim dan mengarah pada pemberian uang kepada sejumlah pejabat.


Dalam RAB itu, tercantum alokasi Rp5 juta untuk Camat Jayakerta dan Rp23 juta untuk Kepala Desa Ciptamarga, yang dikaitkan dengan pengurusan izin kandang ayam. Selain itu, terdapat alokasi dana untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.


Keberadaan pos anggaran tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi yang terstruktur. Secara normatif, pemberian sejumlah uang kepada pejabat untuk memperlancar perizinan memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana.


Legalitas pembangunan kandang ayam tersebut kini dipertanyakan publik, terutama terkait dugaan bahwa izin diperoleh melalui mekanisme di luar prosedur resmi.


“Kalau tidak memberi, izin biasanya dipersulit. Ini sudah jadi rahasia umum,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Ketua Satgas Maung KDM ' Agas Rudi di Karawang menilai temuan ini tidak dapat dianggap ringan.


 “Jika pos gratifikasi secara eksplisit tertulis dalam dokumen perencanaan, maka indikasinya bukan lagi dugaan biasa. Ini harus diselidiki aparat penegak hukum secara serius karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan, " tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Camat Jayakerta Asep Sudrajat  belum memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen yang beredar. Camat Jayakerta tidak merespons upaya konfirmasi melalui telepon dan tidak berada di tempat saat didatangi ke kantornya. Sikap tidak responsif ini justru memperkuat persepsi negatif di masyarakat.


Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif serta menelusuri kebenaran dokumen tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.(red).

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Gratifikasi Izin Kandang Ayam di Desa Ciptamarga, Camat dan Kades Disebut dalam Dokumen RAB
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport