Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Fenomena akumulasi eceng gondok, Eichhornia crassipes pada saluran irigasi di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali mengemuka sebagai isu lingkungan dan agraria. Tumbuhan air invasif tersebut teridentifikasi menutupi sebagian besar badan saluran dengan volume signifikan, sehingga menimbulkan impedansi hidraulik terhadap distribusi air ke area pertanian produktif.
Sejumlah petani, selaku stakeholders, utama menyatakan keberatan atas pola penanganan yang dilaksanakan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Unit Usaha Wilayah Rengasdengklok. PJT II sebagai operator saluran irigasi berdasarkan PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dinilai belum menerapkan prinsip pengelolaan berkelanjutan dan berbasis preventive maintenance.
“Secara empiris, pola pembersihan yang dilakukan bersifat kuratif dan insidental. Akibatnya, efektivitas penanganan bersifat temporal. Kondisi ini mengindikasikan absennya master plan, dan standard operating procedure, yang komprehensif dalam pengendalian gulma air,” ungkap salahseorang Petani Selasa, (4/5/2026).
Berdasarkan observasi lapangan, ketebalan akumulasi eceng gondok pada beberapa segmen saluran sekunder mencapai ±50 cm. Kondisi tersebut berimplikasi pada penurunan debit air secara drastis ke petak sawah dan berpotensi menimbulkan kerugian agronomis pada masa tanam kedua tahun berjalan.
Sementara Menurut Ketua LBH GEMUK ' Rikal Lesmana, SH.,M.H., CMSP, CNSP. ' dirinya menanggapi hal tersebut, secara normatif, PJT II memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kelancaran fungsi jaringan irigasi sebagaimana diamanatkan Pasal 41 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kewajiban tersebut mencakup aspek operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Penanganan yang bersifat reaktif tanpa disertai maintenance scheduling_ dapat dikualifikasi sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.
“Seharusnya terdapat skema pemeliharaan preventif berupa pembersihan berkala, penyediaan alat mekanis yang memadai, serta implementasi program valorisasi eceng gondok menjadi komoditas ekonomi. Praktik pengangkatan yang diikuti pembuangan di tepi saluran tanpa pengolahan lanjutan justru menimbulkan externality negatif karena potensi re-entry ke badan air saat presipitasi tinggi,” ujar Rikal Lesmana.
Menurutnya, analisis Yuridis dan Akademis
Secara ekologis, akumulasi eceng gondok tidak hanya mendegradasi produktivitas lahan pertanian, tetapi juga berkorelasi dengan peningkatan sedimentasi, elevasi risiko banjir, serta proliferasi vektor penyakit.
" Dalam perspektif hukum lingkungan, pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat bertentangan dengan asas good environmental governance sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " ujar Rikal Lesmana.
Publik mendesak PJT II sebagai BUMN pengelola sumber daya air untuk segera merumuskan kebijakan yang terukur dan akuntabel. Rekomendasi kebijakan meliputi:
1.Penyusunan, action plan jangka menengah untuk pengendalian gulma air berbasis data hidrologi;
2.Optimalisasi stakeholder engagement melalui skema padat karya yang melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
3 Implementasi teknologi penahan eceng gondok di titik hulu;
4.Pengembangan riset terapan untuk konversi eceng gondok menjadi produk bernilai tambah.
“Apabila kondisi ini berlarut tanpa intervensi sistemik, maka akan terjadi kerugian negara dari sisi ketahanan pangan. Sesuai doktrin bestuurszorg_, PJT II wajib hadir sebagai instrumen negara yang menjamin terpenuhinya hak atas air bagi pertanian,” pungkas Rikal.
Fenomena ini merefleksikan urgensi penguatan tata kelola irigasi yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada output layanan publik. Tanpa koreksi paradigmatik, defisit kepercayaan publik terhadap operator SDA akan semakin tererosi.
Sementara terkait hal ini PJT II Rengasdengklok hingga berita ini di turunkan belum memberikan tanggapan secara resmi.(red).

