Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Ramainya berita, dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menimbulkan keresahan publik.
Seperti dikutif Media sidikpolisinews.id,
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, setiap Keluarga Penerima Manfaat - KPM yang menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 kilogram minyak goreng diduga dimintai biaya sebesar Rp30.000 sebelum bantuan diserahkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemungutan biaya tersebut diduga dikoordinasikan melalui perangkat lingkungan setempat.
Salah seorang warga yang meminta anonimitas menyatakan kekecewaannya atas praktik tersebut. Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan objek pungutan.
" Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak pihak yang bertanggung jawab,” ujar warga.
Warga lain menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka perbuatan itu berpotensi merugikan kelompok rentan sekaligus mencederai tujuan program perlindungan sosial pemerintah.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum - APH, Inspektorat Kabupaten Karawang, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi komprehensif terhadap mekanisme penyaluran bantuan, termasuk menelusuri aliran dana hasil dugaan pungutan.
“Kami mendesak APH bertindak tegas dan tidak ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat. Jika terdapat pelanggaran hukum, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas warga.
Sementara menurut Ketua LBH Gemuk' Rikal Lesmana, S.H.,M.H. Analisis Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum Administrasi dan Pidana.
" Secara normatif, penyaluran bantuan sosial pemerintah wajib dilaksanakan sesuai asas akuntabilitas dan transparansi. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan kepada penerima manfaat tanpa dikenai biaya apapun, " ujar Rikal Lesmana, kepada Media Sanggabuana Multi Media, Selasa (16/6/2026).
Dikatakanya, dalam konteks hukum pidana, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e*² menyatakan:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 - empat tahun dan paling lama 20 - dua puluh tahun... pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum... memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan...”
"Usnsur 'penyelenggara negara 'dalam pasal tersebut dapat dikenakan kepada kepala desa, perangkat desa, atau pihak lain yang diberi kewenangan dalam penyaluran bantuan. Unsur 'secara melawan hukum' terpenuhi apabila terbukti tidak ada regulasi yang membolehkan pemungutan biaya dalam penyaluran bantuan pangan tersebut," terangnya.
Selain itu, kata dia, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur paksaan agar penerima manfaat memberikan sejumlah uang sebagai syarat penyerahan bantuan.³
" Urgensi Pengawasan dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f*,⁴ Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah - APIP memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigatif.
" Penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai bentuk deterrent effect_ guna mencegah terulangnya peristiwa serupa serta memulihkan kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi abuse of power_ dalam pengelolaan bantuan sosial.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Kedungjeruk maupun instansi terkait belum memberikan keterangan perihal dugaan pungutan sebesar Rp30.000 dalam penyaluran bantuan pangan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak yang berkompeten guna memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides.(red).
