Karawang, sanggabuana.web.id - Ratim, pekerja PT Felmica, Karawang, sudah 15 tahun mengabdi. Namun hingga kini nasib dan status kerjanya masih menggantung. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dirinya dengan perusahaan pun belum masuk tahap mediasi.
Tim Hukum Ratim dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026), menyebut UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak. Padahal permohonan penyelesaian sengketa sudah diajukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Kami meminta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang segera menjalankan kewenangannya sebagai mediator. Ini amanat Pasal 4 dan Pasal 8 sampai Pasal 16 UU No 2 Tahun 2004,” ujar kuasa hukum Ratim.
Menurut kuasa hukum, Ratim bekerja di PT Felmica sejak pembangunan SPBU hingga beroperasi penuh. Selama 15 tahun ia bertugas sebagai petugas keamanan. Selain itu ia juga mendapat tugas tambahan: mengawasi pembongkaran BBM, melakukan pengukuran tangki pendam, membuka-tutup manhole, hingga memastikan penerimaan BBM sesuai prosedur.
Di tengah masa pengabdian itu, kesehatan Ratim menurun. Hasil pemeriksaan dokter spesialis paru menyebut ia mengidap Chronic Obstructive Pulmonary Disease atau COPD dan masih menjalani pengobatan.
Tim Hukum menilai Ratim berhak mendapat kepastian hukum atas status kerjanya dan pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah UU No 6 Tahun 2023.
“Klien kami tidak pernah mengundurkan diri dari PT Felmica. Dalil berakhirnya hubungan kerja karena pengunduran diri masih menjadi objek perselisihan yang harus dibuktikan lewat mekanisme hukum,” tegas Tim Hukum Ratim.
Hingga 5 Agustus 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang belum memanggil para pihak untuk mediasi. Padahal mediasi adalah tahapan wajib sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain mendesak mediasi segera digelar, Tim Hukum juga mengajak PT Felmica mengedepankan prinsip kemanusiaan, itikad baik, dan taat pada PP No 35 Tahun 2021 tentang tata cara PHK serta pemenuhan hak pekerja.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian damai. Tapi jika mediasi buntu, kami akan lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Felmica dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi kedua pihak. (Heng-q).
