Karawang, Sanggabuanamultimedia.web.id - Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, berujung pada langkah hukum. Abdul Rohim, salah satu calon dari unsur Dusun Cilogo yang merasa dirugikan, menyatakan akan mengajukan keberatan resmi dan menempuh jalur pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah tersebut diambil menyusul polemik status salah satu calon terpilih yang diduga masih berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif pada saat mendaftar.
Abdul Rohim mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan surat keberatan yang akan disampaikan kepada Bupati Karawang melalui Camat Jayakerta. Surat itu menjadi upaya administratif pertama untuk menguji keabsahan proses pengisian BPD periode ini.
“Ini adalah hak kami sebagai peserta dan warga. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur, maka harus diluruskan sesuai aturan,” ujar Abdul Rohim, Jumat (29/8/2026).
Dalam surat keberatan tersebut, ia mempersoalkan dasar hukum penerimaan pencalonan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Selain jalur administratif, Abdul Rohim juga menegaskan akan melaporkan pihak Panitia Pengisian BPD ke APH apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai dari pemerintah.
“Langkah hukum akan kami tempuh jika proses ini tetap dipaksakan. Kami ingin ada kepastian dan keadilan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa,” tegasnya.
Ia berharap Bupati dan Camat dapat segera menelaah keberatan yang diajukan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengisian BPD di Desa Ciptamarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pengisian BPD Desa Ciptamarga dan Pemerintah Kecamatan Jayakerta belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai hukum. (Red)
