Karawang, sanggabuanamultimultimedia.web.id – Proyek rehabtasi ruang kelas SDN Batujaya 1, Kecamatan Batujaya, Karawang, menuai sorotan. Proyek senilai Rp 266,7 juta itu diduga abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal berada di lingkungan sekolah yang masih aktif.
Pantauan di lokasi, Kamis (9/10/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian atap tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Tak ada helm proyek, rompi, sepatu safety, maupun masker. Rambu-rambu keselamatan dan pembatas area kerja pun tak terpasang.
Kondisi ini dinilai membahayakan, bukan hanya bagi pekerja, tapi juga siswa dan guru yang beraktivitas di sekitar proyek.
Proyek ini digarap CV Sampurna Agung dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang senilai Rp 266.722.000.
Padahal, penerapan K3 adalah kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi. Aturan itu tertuang dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pelanggaran K3 di area sekolah jelas meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan membahayakan anak-anak.
Hingga berita ini diturunkan, mandor proyek belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
Warga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Karawang segera turun tangan melakukan pengawasan ketat, agar proyek uang rakyat tidak hanya mengejar fisik bangunan, tetapi juga menjamin keselamatan nyawa manusia.(Red/H)
