Karawang, Sanggabuanamultimedia.web.id - Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Tanjungmekar I, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, tahun anggaran 2026 diduga menyalahi aturan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek senilai total Rp 783.426.674 yang bersumber dari APBN Tahun 2026 tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun fakta di lapangan, pekerjaan diduga diborongkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor.
Adapun rincian anggaran tersebut adalah:
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru 2 ruang: *Rp 540.293.846*
2. Rehabilitasi Ruang Kelas 1 ruang: *Rp 81.044.276*
3. Rehabilitasi Ruang Kelas 2 ruang: *Rp 81.044.276*
4. Rehabilitasi Ruang Kelas 3 ruang: *Rp 81.044.275*
Pelaksana tertulis Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Tanjungmekar I dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender (15 Juni s.d 11 Oktober 2026).
Aturan dalam Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen RI menegaskan, dana revitalisasi yang ditransfer langsung ke rekening sekolah wajib swakelola Tipe I. Artinya, tidak boleh diborongkan kepada kontraktor.
Sekolah hanya diperbolehkan membeli material sendiri dan membayar tukang harian. Praktik pemborongan penuh kepada pemborong merupakan pelanggaran berat yang berpotensi menjadi temuan BPK dan Aparat Penegak Hukum.
"Banyak sekolah modus swakelola tapi faktanya terima beres oleh pemborong. Itu jelas menyalahi aturan. Kalau Rp 540 juta diborongkan, ada fee 15-20% yang hilang," ujar sumber pekerja di lokasi kepada Sanggabuana, Senin (20/10).
Selain dugaan pemborongan, ditemukan juga dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.
Dalam RAB standar revitalisasi Kemendikdasmen, untuk pembangunan ruang kelas baru diwajibkan menggunakan bata merah demi kekuatan dan daya tahan gempa. Namun dari foto yang diterima redaksi, dinding bangunan baru SDN Tanjungmekar I terlihat jelas menggunakan bata ringan Hebel berwarna putih.
Penggunaan hebel dinilai mengurangi kualitas dan tidak sesuai dengan spek. Hebel memang lebih murah dan cepat, namun tidak sekuat bata merah jika tidak sesuai perhitungan konstruksi.
Kondisi bangunan lama yang sedang direhabilitasi juga memprihatinkan. Atap baja ringan terlihat belum terpasang sempurna dan plafon berantakan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Tanjungmekar I belum berhasil dikonfirmasi. Pihak P2SP juga belum memberikan klarifikasi terkait siapa kontraktor yang mengerjakan dan alasan penggantian material bata merah menjadi hebel.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen RI. (Tim Redaksi)


.jpg)