Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, H. Ramli, menegaskan bahwa netralitas perangkat desa merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang demokratis, aman, tertib, jujur, dan adil.
Menurutnya, prinsip netralitas tersebut harus dijunjung tinggi oleh seluruh perangkat desa, termasuk perangkat desa yang mendapat tugas sebagai panitia pemilihan kepala desa.
“Sesuai arahan Bupati bahwa kita harus tegak lurus. Semua harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkades,” ujar H. Ramli.
Ia berharap seluruh perangkat desa tetap konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, tanpa mencampuradukkan kepentingan pribadi maupun politik dalam proses demokrasi di tingkat desa.
“Harapan kami, seluruh perangkat desa agar tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat serta menjaga netralitas,” tambahnya.
Penegasan mengenai netralitas perangkat desa tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades. Terlebih, perangkat desa yang terlibat dalam kepanitiaan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menguntungkan salah satu pihak.
Dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalitas, dan integritas, diharapkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Karawang dapat berlangsung kondusif, demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang mendapat kepercayaan masyarakat. (Yopie Iskandar)
