Karawang,sanggabuanamultimedia.web.id- Skandal dugaan penyelewengan dana pendidikan keagamaan di Kabupaten Karawang mencuat ke permukaan dan mengindikasikan praktik kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dana Bantuan Operasional Pendidikan Formal (BOPF) senilai Rp15 miliar yang diperuntukkan bagi 983 Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) diduga kuat tidak hanya digembosi lewat pungutan liar (pungli), tetapi juga dibentengi arus uang "pengaman" untuk membungkam media.
Anggaran negara yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Karawang tersebut ditengarai disunat secara terang-terangan melalui modus "setoran tunai". Dengan dalih "uang terima kasih", biaya pengurusan berkas, pengadaan soal ujian, hingga pengondisian administrasi pencairan, potongan yang dipatok tak tanggung-tanggung: 15 hingga 50 persen dari total dana yang diterima setiap madrasah.
Pengelola DTA diarahkan untuk mencairkan dana secara tunai di bank yang ditunjuk, lalu wajib menyerahkan jatah potongan sesuai "komitmen" awal.
Skenario Pembungkaman: Kemenag Dituding Kucurkan Rp28 Juta untuk Oknum Wartawan
Demi mengamankan praktik ilegal ini agar tidak terendus publik, dugaan upaya penyumbatan informasi pun dijalankan. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat disinyalir "main mata" dengan menggelontorkan dana sebesar Rp28 juta kepada salah satu oknum wartawan lokal. Uang puluhan juta tersebut dialokasikan sebagai dana "pengondisian" alias uang pembungkam agar kebobrokan pemotongan dana di tingkat bawah tidak menjadi berita.
Modus "Jatah" Oknum FKDT Kecamatan dan Intimidasi Terselubung
Di tingkat tapak, eksekusi pemotongan dana bergerak rapi. Aliran uang "setoran" dari ratusan DTA penerima manfaat diduga dikumpulkan oleh oknum pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan sesaat setelah uang dicairkan dari bank. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada oknum di lingkungan Kantor Kemenag Karawang.
Para pengurus dan kepala DTA dibuat tak berdaya dalam posisi tertekan. Mereka dibayangi intimidasi terselubung: ancaman penundaan izin operasional, pempersulitan pencairan dana, hingga ancaman pencoretan nama lembaga dari daftar penerima bantuan jika berani menolak menyerahkan "uang jatah".
Perampasan Hak Gizi Santri Putri dan Program Stunting
Pemotongan anggaran ini bukan sekadar bentuk pelanggaran administrasi atau korupsi biasa, melainkan kejahatan terhadap tumbuh kembang anak.
Sesuai ketentuan resmi, setiap DTA diwajibkan mengalokasikan 10 hingga 15 persen dari total dana BOPF khusus untuk pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi santri putri—sebuah langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan angka stunting dan mencegah anemia.
“Selain membantu biaya operasional, aturan mewajibkan setiap DTA mengalokasikan 10 hingga 15 persen dana untuk membeli PMT bagi santri putri. Ini langkah pencegahan stunting sejak dini sekaligus melindungi santri putri dari risiko anemia,” tegas seorang sumber internal.
Ketika dana dipangkas hingga jutaan rupiah per sekolah, program pemenuhan gizi santri dipastikan berantakan. Oknum-oknum yang terlibat secara langsung telah merampas hak kesehatan anak-anak di Karawang demi menggemukkan kantong pribadi.(Tim).
.jpg)