Iklan

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Kandang Ayam Kota Subang

Jumat, 11 April 2025, 16.03 WIB Last Updated 2025-04-13T13:04:07Z


Subang,sanggabuanamultimedia.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Jumat (11/04/2025) di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Edi Juhedi serta jajaran Sat Reskrim.


Pengungkapan ini bermula dari laporan dua warga, JS dan HH, yang menjadi korban pengeroyokan saat mempertanyakan perizinan kandang ayam milik CV Indah Mulyo Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe. Kejadian tersebut terjadi pada 9 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib.




Dalam kejadian itu, lima orang tersangka berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan hidung. Barang bukti berupa pakaian korban juga turut diamankan.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.


Kegiatan Press Release berlangsung aman dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polres Subang dalam mengungkap tindak kriminal serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (A. Hidayat)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Kandang Ayam Kota Subang
  • 0

Terkini

Sport