Karawang, SANGGABUANA MULTIMEDIA - Adanya pembangunan gedung SMPIT AL Mizan di Dusun Kalijaya RT 001/009 Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawabarat, diduga belum memiliki dokumen izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun Izin Operasional Sekolah. Sementara pembangunan terus dilanjutkan hingga ke lantai 2 dan KBM pun telah berjalan dilokasi tersebut.
Menyikapi dugaan tersebut. Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok, Heryansyah telah menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi untuk konfirmasi klarifikasi, bahkan telah dua kali mendatangi dan mempertanyakan perihal dokumen perizinannya namun masih belum ada kepastian.
"Sebetulnya beberapa bulan lalu setelah mendapat adanya laporan, langsung mendatangi lokasi pembangunan sekolah tersebut untuk konfirmasi klarifikasi. Saat itu bertemu dengan anak pemiliknya. Ketika dipertanyakan perihal dokumen izin, dia hanya menunjukan perihal OSS. Adapun perihal dokumen perizinan lainnya, ia berdalih belum bisa membuatnya karena terbentur belum ada anggaran untuk lakukan pembuatan perizinannya."
"Beberapa hari yang lalu pun, sudah datang kembali dan saat itu ketemu langsung dengan pemiliknya, namun ketika dipertanyakan kembali perihal perizinannya, pihak pemilik mempersilakan untuk berkomunikasi dengan anaknya, yang kemudian dicoba komunikasi by phone namun sampai saat ini belum ada respon jawaban dari beliau " ungkapnya kepada Sanggabuana Multimedia, Jum'at 04/07/2025.
Pada kesempatan tersebut, Camat Rengasdengklok, Dede Tasria S.Sos mengungkapkan bahwa pernah ada dari SMPIT Al Mizan datang ke Kecamatan meminta rekomendasi untuk pengajuan izin Operasional Sekolah dan diamini oleh Kabid GTK Disdikpora Kabupaten Karawang, Mulyana Surya Atmaja bahwa untuk izin Operasional Sekolahnya sedang proses dan menunggu kelengkapan proposal pengajuan izin.
Ditempat dan waktu yang berbeda, melalui sambungan seluler, Kades Rengasdengklok Utara, Nana Suryana yang akrab disapa Keling menyatakan bahwa dari pihak SMPIT Al Mizan belum ada yang datang ke Desa untuk mengajukan apa apa ke Desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPIT Al Mizan belum bisa ditemui untuk konfirmasi klarifikasi perihal izin.