Iklan

Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Tragis Bayi Yang Dibuang Pasangan Muda

Selasa, 28 Oktober 2025, 13.53 WIB Last Updated 2025-10-28T06:53:18Z


Karawang,sanggabuanamultimedia.weh.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggemparkan warga di Kampung Kalenkupu, Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang menyampaikan, kasus ini terungkap berkat kerja cepat dan kolaborasi antarunit kepolisian.

“Awalnya ada laporan penemuan mayat bayi di Kampung Kalenkupu Setelah tim piket fungsi dan reskrim turun ke lokasi, dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Fiki, Selasa (28/10/2025).

Dua pelaku tersebut yakni MRB (20), seorang buruh asal Desa Laban Mulia, Kecamatan Tempuran, dan RDR (21), perempuan asal Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.




Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara MRB dan RDR.

Setelah bayi lahir di rumah, kedua pelaku panik dan takut diketahui keluarga maupun tetangga. Dalam kondisi tersebut, mereka menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Setelah itu, jasad bayi dibungkus dengan kain warna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing warna merah, kemudian ke dalam ransel hitam, dan dibuang di kawasan Kampung Kalenkupu, sekitar 5 kilometer dari lokasi kelahiran.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

1 tas ransel merek Jim’s warna hitam

1 kain jarik warna biru

1 kain jarik warna coklat

1 gulung lakban

1 tas jinjing warna merah

1 tas jinjing warna hitam

Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya tanggung jawab moral dan sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak segan melapor jika ada hal mencurigakan,” pungkas AKBP Fiki. (Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Tragis Bayi Yang Dibuang Pasangan Muda
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport