Iklan

Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Oktober 2025, 14.45 WIB Last Updated 2025-10-28T07:45:03Z


Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dalam periode September hingga Oktober 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dengan total 32 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025), menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.


“Selamat siang rekan-rekan media, baik cetak, elektronik maupun online. Pada periode September hingga Oktober ini, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 32 tersangka,” ujar Kapolres Fiki.


Rincian Kasus:

Sabu-sabu: 20 kasus, 24 tersangka

Ganja: 3 kasus, 3 tersangka

Tembakau sintetis: 2 kasus, 2 tersangka

Obat keras tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangk


Salah satu kasus besar terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan barang bukti 126,55 gram sabu-sabu dan seorang tersangka berinisial RZE.


Kemudian pada 22 Oktober 2025, petugas kembali menggagalkan peredaran 1,247 kilogram ganja di Perumahan Puri Telukjambe, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Polisi mengamankan tersangka DAF alias DBL yang diduga sebagai pengedar.


Sementara untuk kasus obat keras tertentu, pengungkapan terbesar terjadi pada 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchid, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, dengan barang bukti 8.000 butir pil berbahaya siap edar.


Kapolres Fiki menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.


Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) – pidana 4 hingga 12 tahun


Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) – pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun


Ganja: Pasal 111 ayat (1) – pidana 4 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar


Tembakau sintetis: Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) – pidana 4 hingga 12 tahun


Obat keras tertentu: Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 – pidana 5 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (Yopie Iskandar)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Diamankan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport