Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin atau akrab disapa A Ian, menegaskan pihaknya memberikan waktu hingga Rabu, 14 Januari 2026, bagi Pemda Karawang untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengelola kawasan dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan area pergudangan untuk kegiatan produksi industri tanpa izin perubahan peruntukan.
“Kami akan tunggu sampai hari Rabu. Jika tidak ada tindakan nyata berupa sanksi hingga penutupan terhadap pengelola 3 Bisnis Center dan perusahaan yang berproduksi di kawasan pergudangan, GMPI akan menggelar aksi besar di kawasan tersebut dan di Kantor Pemda Karawang,” tegas A Ian, Sabtu (10/1/2026).
Menurut A Ian, operasional kawasan 3 Bisnis Center sudah berlangsung lama dan tidak mungkin luput dari pengawasan instansi teknis. Ia menilai, pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya penegakan perda di tingkat daerah.
“Mereka jangan berpura-pura tidak tahu. Kawasan 3 Bisnis Center sudah beroperasi lebih dari tujuh tahun. Jadi, ini bukan soal ketidaktahuan, tapi pembiaran. Pemerintah harus berani menindak, bukan tutup mata,” ujarnya menegaskan.
A Ian juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Satpol PP, dan sejumlah perangkat daerah yang digelar pada Jumat (9/1/2026), di mana Komisi III DPRD Karawang telah menilai terjadi pelanggaran nyata terhadap fungsi kawasan.
“Komisi III sudah menyatakan dengan jelas ada kesalahan usaha. Artinya, dasar hukumnya sudah kuat. Sekarang tinggal Satpol PP dan Pemda membuktikan, apakah berani menegakkan aturan atau justru diam melindungi pelanggar,” kata A Ian.
Ia menegaskan, GMPI akan terus mengawal hasil RDP tersebut dan memastikan adanya langkah konkret di lapangan.
“Kami tidak akan berhenti di meja rapat. Kalau sampai tenggat waktu tidak ada tindakan, GMPI akan turun langsung untuk menuntut keadilan dan menegakkan perda,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang mencuat setelah DPD GMPI Karawang melayangkan surat permohonan audiensi Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025 kepada DPRD Karawang. Permohonan tersebut menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan yang memanfaatkan gudang menjadi tempat produksi industri.
Menindaklanjuti surat itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (9/1/2026) di Sekretariat DPRD Karawang, dihadiri oleh Ketua DPRD, Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa gudang, serta DPD GMPI Karawang.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan telah terjadi pelanggaran fungsi kawasan dan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera melakukan penegakan perda dan pemberian sanksi keras kepada pihak pengelola maupun penyewa kawasan. (Yopie Iskandar)
