Karawang, sanggabuanamweb.id - sejumlah warga di Kabupaten Karawang mengeluhkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan transparansi yang memadai. Keluhan tersebut mencuat menyusul munculnya tagihan tunggakan PBB lama yang disebut masih tercatat dalam sistem.
Padahal, dalam ketentuan perpajakan daerah, hak penagihan pajak memiliki batas waktu tertentu yang secara umum dikenal lima tahun sejak pajak terutang. "Kalau memang ada aturan batas waktu, seharusnya penerapannya konsisten. Jangan sampai warga terus dibebani tanpa kejelasan," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan tunggakan, proses mutasi SPPT PBB juga disorot. Beberapa warga mengaku perubahan data kepemilikan belum dapat diproses secara cepat, bahkan dalam sejumlah kasus memerlukan waktu cukup lama hingga periode administrasi berikutnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, ketidakkonsistenan penerapan aturan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan pajak daerah.
BPHTB: Mekanisme Self Assessment Dipertanyakan
Keluhan juga muncul dalam pelayanan BPHTB yang secara hukum menganut sistem self assessment. Dalam sistem ini, wajib pajak menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban berdasarkan nilai transaksi yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, sejumlah warga mengaku diminta melakukan klarifikasi ulang terkait nilai transaksi yang telah tertuang dalam akta resmi tersebut. "Kami sudah mengikuti prosedur dan mencantumkan harga sesuai kesepakatan di akta, tapi tetap diminta klarifikasi tambahan," kata seorang warga lainnya.
Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan verifikasi guna mencegah manipulasi nilai transaksi. Namun, warga berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dengan parameter yang jelas agar tidak menimbulkan kesan intervensi berlebih dalam sistem self assessment.
Beberapa pelaku transaksi properti menyebutkan bahwa di sejumlah daerah lain, pengurusan BPHTB dapat diselesaikan dalam satu hingga dua hari kerja apabila dokumen lengkap. Lamanya proses di Karawang menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat.
Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi
Sorotan publik turut mengarah pada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai penanggung jawab pelayanan publik di daerah. Sejumlah kalangan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan PBB dan BPHTB, termasuk penguatan pengawasan internal serta peningkatan transparansi prosedur dan standar waktu pelayanan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang terkait berbagai keluhan yang berkembang. Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak, melainkan tuntutan agar pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.(Red).
