Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Ramainya berita terkait polemik pengelolaan unit komben (alat panen padi) bantuan tahun 2022 pada Kelompok Tani (Poktan) Sri Mukti, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam di berbagai lapisan masyarakat, terutama masarakat Desa ciptamarga. Persoalan ini muncul menyusul dugaan bahwa Ketua Poktan Sri Mukti, Sanean, tidak menunaikan kewajiban pembagian keuntungan kepada pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagaimana kesepakatan awal.
Informasi yang dihimpun, sejak 2022 Poktan Sri Mukti dan Gapoktan telah menyepakati pembagian keuntungan pengelolaan komben sebesar Rp8 juta per musim tanam. Namun dalam pelaksanaannya, setoran yang diterima Gapoktan disebut tidak konsisten dan kerap tidak sesuai dengan nilai yang disepakati.
Menanggapi tudingan tersebut, Sanean, membantah tidak memenuhi kewajiban pembagian keuntungan dan dirinya menegaskan bahwa setoran tetap dilakukan setiap musim tanam, meski nominalnya disesuaikan dengan kondisi hasil usaha di lapangan.
" Pada dua musim panen awal pengelolaan, setoran dilakukan sesuai kesepakatan sebesar Rp8 juta per musim. Pada dua musim berikutnya, setoran masing-masing sebesar Rp3 juta. Terakhir, pada akhir Desember 2025, ia kembali menyerahkan Rp3 juta.
Dikatakanya, merujuk pada kesepakatan awal, total setoran yang diberikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi komitmen Rp8 juta setiap musim tanam.
" Ketidaksesuaian inilah yang kemudian memicu polemik serta menimbulkan pertanyaan di internal kelembagaan petani, " ujarnya.
Sementara itu publik menanti ketegasan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan akuntabel. Apabila tidak ada langkah konkret, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan diperkirakan akan semakin menguat.(red).
