Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id – Ramainya pemberitaan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) "Makmur Jaya" di Kabupaten Karawang yang diduga berawal menyimpang dari spesifikasi teknis dan ketentuan administrasi.
Ketua LBH GEMUK' Rikal Lesmana. S.H.,M.H mengatakan kalau memang benar ada temuan seperti diberitakan oleh beberapa Media tersebut, dan mengemuka setelah adanya pengakuan dari Dedi yang mengaku sebagai pengurus P3A-TGAI Makmur Jaya, saat dikonfirmasi di lokasi pada Rabu 9/7/2026 pukul 15.25 WIB, dan pihaknya mengaku sudah ada perbaikan, untuk lebar pondasi 30 cm. Namun Saat ditanya foto dokumentasi saat diperbaiki, dikatakanya tidak ada, dan Faktual di Lapangan berdasarkan hasil penelusuran Media dan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian:
1. Dimensi Tidak Sesuai: Secara visual, lebar pondasi diduga tidak memenuhi ukuran 30 cm sebagaimana disampaikan oleh pihak pelaksana.
2. Prosedur Konstruksi: Pemasangan pasangan batu diduga dilakukan dalam kondisi media dasar yang masih tergenang air dan berlumpur tanpa dilakukan pembersihan terlebih dahulu. Kondisi ini berpotensi menurunkan mutu dan kekuatan konstruksi.
3. Administrasi: Pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi kegiatan berupa foto sebelum, saat, dan sesudah perbaikan, ketika diminta konfirmasi.
Secara hukum, kegiatan P3A-TGAI merupakan program bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD dan wajib tunduk pada Petunjuk Teknis (Juknis) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Lebih jauh Pakar Hukum Selaku Ketua LBH GEMUK ' Rikal Lesmana menilai, apabila terbukti benar terjadi penyimpangan spesifikasi teknis seperti dimensi pondasi kurang dari 30 cm dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kaidah konstruksi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:
1. Perbuatan Melawan Hukum secara Perdata Pasal 1365 KUHPerdata: Merugikan keuangan negara karena hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak/RAB.
2. Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri... menyalahgunakan kewenangan... yang dapat merugikan keuangan negara." Unsur kerugian negara dapat timbul dari selisih volume dan mutu pekerjaan.
3. Pelanggaran Administrasi: Tidak adanya dokumentasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Ketidakadaan dokumentasi akan mempersulit proses audit. Ini bisa menjadi dasar bagi APIP maupun BPK untuk menyatakan pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Rikal Lesmana seorang narasumber hukum.
Oleh kerna itu, kata Rikal atas dugaan tersebut, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Dinas terkait untuk segera melakukan audit investigasi dan pemeriksaan fisik di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan kebermanfaatan infrastruktur bagi petani.(red).
