-->

Iklan

Ketua LBH GEMUK ' Rikal Lesmana S.H., M.H, Siap Dampingi Calon BPD Abdul Rohim Tempuh Jalur Hukum ke APH

Minggu, 30 Agustus 2026, 14.15 WIB Last Updated 2026-08-30T07:47:16Z





KARAWANG, sanggabuanamultimedia.web.id - Polemik pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Gema Masyarakat Untuk Keadilan (LBH GEMUK) menyatakan sikap untuk mendampingi secara hukum Abdul Rohim, calon BPD unsur Dusun Cilogo yang merasa dirugikan.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH GEMUK, Rikal Lesmana, S.H., M.H. pada Hari Minggu (30/8/2026).


Diduga Ada Pelanggaran Syarat Formil Pencalonan

Kuasa hukum menilai proses penetapan calon terpilih unsur Dusun Cilogo mengandung cacat administrasi. Hal ini berkaitan dengan status salah satu calon yang pada saat pendaftaran hingga pemungutan suara masih berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif.


“Secara yuridis, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Status PNS aktif merupakan syarat yang menggugurkan hak untuk mencalonkan diri,” tegas Rikal Lesmana, S.H., M.H., Jumat (29/8/2026).


Menurutnya, asas legalitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembenaran atas dasar “akan pensiun” yang belum efektif secara hukum.



LBH GEMUK akan menempuh dua jalur secara paralel. Pertama, mengajukan surat keberatan administratif kepada Bupati Karawang melalui Camat Jayakerta sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permendagri 110/2016. 


Kedua, apabila tidak ada penyelesaian, maka pihaknya siap melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengisian BPD.


“Kami hadir untuk memastikan hak konstitusional klien kami terlindungi. Jika proses ini dipaksakan, maka kami akan gunakan seluruh upaya hukum yang tersedia,” ujar Rikal.



LBH GEMUK juga mendesak Pemerintah Desa Ciptamarga dan Panitia Pengisian BPD untuk segera melakukan evaluasi dan pembatalan penetapan, demi menjaga integritas lembaga BPD ke depan.


“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan. BPD adalah lembaga perwakilan rakyat desa, sehingga legitimasinya tidak boleh cacat sejak awal,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciptamarga dan Kecamatan Jayakerta belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua LBH GEMUK ' Rikal Lesmana S.H., M.H, Siap Dampingi Calon BPD Abdul Rohim Tempuh Jalur Hukum ke APH
  • 0

Terkini

Topik Populer

Sport