Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (6/2/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi jajaran pejabat utama Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Januari 2026.
“Pelaku memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai alasan yang dibuat seolah-olah masuk akal,” ujar Kapolres.
Modus Asmara dan Jabatan Palsu
Peristiwa bermula pada Agustus 2025, saat korban berinisial I.L., warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, berkenalan dengan tersangka. Seiring intensitas komunikasi, hubungan keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara.
Dalam hubungan tersebut, tersangka mulai meminta uang dan barang kepada korban dengan dalih kebutuhan modal usaha, pengadaan peralatan podcast, jual beli mobil, hingga rencana pernikahan. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan menunjukkan perilaku seolah-olah memiliki jabatan resmi.
Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta, disusul Rp150 juta, serta sejumlah aset lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, dan transfer bank sebesar Rp11 juta.
“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta,” ungkap Kapolres.
Terungkap Korban Lain
Setelah menerima seluruh uang dan barang, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Dari hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa tersangka juga diduga memiliki korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, dengan kembali mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua mic wireless, rekening koran Bank BCA, nota penyerahan uang, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap bentuk penipuan dan penggelapan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku memiliki jabatan pemerintahan demi kepentingan pribadi serta segera melapor ke kepolisian apabila merasa menjadi korban. (Agus Hidayat)

